Alaku

Kejari Rejang Lebong Tahan Tersangka Keempat Korupsi Makan Minum RSUD, Terungkap Punya Peran Ganda

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Selasa (7/10/25), resmi menetapkan dan menahan tersangka keempat berinisial YP (Foto: dok istimewa)

Rejang Lebong – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum di RSUD Rejang Lebong kembali memanas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Selasa (7/10/25), resmi menetapkan dan menahan tersangka keempat berinisial YP, yang ternyata memiliki peran ganda dalam perkara ini.

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH melalui Kasi Intelijen Hendra Mubarok SH MH membenarkan penetapan tersangka baru tersebut. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah jaksa penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan YP dalam pengadaan makan dan minum RSUD tahun anggaran 2022–2023.

“Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, YP resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam perkara ini,” ungkap Hendra.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Hironimus Tafonao SH MH menguraikan bahwa YP memiliki dua peran penting dalam dugaan korupsi tersebut. Selain berstatus sebagai honorer RSUD Rejang Lebong, YP juga diketahui menjabat sebagai Direktur CV Agapi Mitra, perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan makan dan minum.

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan