Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Daerah

Menyoal PBB,Kusmito: Program Pemutihan PBB oleh Pj Walikota Bengkulu Berpotensi Merugikan Keuangan Daerah.

×

Menyoal PBB,Kusmito: Program Pemutihan PBB oleh Pj Walikota Bengkulu Berpotensi Merugikan Keuangan Daerah.

Sebarkan artikel ini

Kusmito Ginawanketua Fraksi PAN DPRD kota Bengkulu menilai  Program Pemutihan PBB oleh Pj Walikota Bengkulu berpotensi merugikan keuangan daerah.

Ketua Fraksi PAN dan Banggar DPRD Kota Bengkulu mebilai Program Pemutihan PBB oleh Pj Walikota Bengkulu, berpotensi merugikan keuangan Negara/daerah.

Alaku

Pada Rapat Banggar DPRD Kota Bengkulu bersama TAPD Pemkot dalam agenda pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu Tahun 2023 minggu lalu. Secara tegas Kusmito Gunawan menanyakan apa payung hukum dalam pemutihan PBB dikota Bengkulu.

Dikatakan Kusmito dari fakta yang didapat sama persis dengan kajian Fraksi PAN tentang mekanisme pemutihan PBB  itu terindikasi menabrak regulasi.

“Ini berpotensi mengakibatkan kerugian Negara/daerah disamping tidak memiliki payung hukum, apakah atas dasar keputusan dan peraturan walikota, kebijakan inipun tidak memiliki perencanaan yang matang dan tidak ada kajian dari bapenda dan bagian hukum,” ujar Kusmito

Baca Juga:  SekDin Dikbud Linggau: ”PPDB” Semua Diatur dan Ada Peraturannya

Menurut Kusmito tidak ada syarat formulir yang disiapkan, dalam pemutihan PBB seperti  dokument lengkap: nama, alamat, besaran tunggakan dari wajib pajak, bukti pernyataan tidak sanggup membayar yang diketahui RT, RW, dan kelurahan, alasan tidak mampu membayar, bukti kunjungan penagih, dan bukti rekap penetapan wajib pajak, SK penetapan Walikota dan persetujuan BPK serta DPRD harus mengetahui.
Perlu juga diingat oleh Pemkot bahwa piutang pajak PBB tersebut telah dimasukan ke dalam dokumen APBD 2024, artinya Pemkot mengakui adanya hutang yang harus dipenuhi guna pembiayaan di anggaran berjalan.

” Yang sangat lucu, kebijakan ini hanya menggunakan data KTP saja, jelas ini bertentangan dengan PP Nomor 35 Tahun 2023, Pasal 2, 16 dan pasal 21. Permenkeu No.137/PMK.06/2022 tentang penghapusan piutang daerah, junto Pasal 2 dan 4 Perwal Walikota Bengkulu No. 38 Tahun 2014 tentang tata cara penghapusan piutang PBB, Junto Perda Kota Bengkulu No. 1 Tahun 2024 tentang PD dan RD dan RKPD serta APBD 2024. Sebagaimana kita ketahui piutang PBB sebesar 90 M dan baru diselesaikan oleh pemkot sebesar 1,7 M,” tambah ketua fraksi PAN DPRD kota Bengkulu.

Baca Juga:  Indonesia Bisa Ambil Peran Menjadi Penengah Iran – Israel

Menurut pengurus KAHMI DAN ICMI Wilayah Bengkulu ini, kebijakan Pj Walikota Bengkulu harus segera dihentikan sampai ada kepastian hukum dan jika ada warga Kota Bengkulu yang telah terlanjur melakukan proses pemutihan PBB maka harus dikembalikan dan dibuat berita acara dan dikembalikan sesuai aturan yang berlaku. Pemkot juga diminta belajar daerah daerah lain diantaranya Kota Bogor, Kota Surabaya, Kota Solok dan Kabupaten Sumedang.  (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *