Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menggelar press release terkait penyitaan uang titipan dan barang bukti lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021–2023. Acara berlangsung di aula Kejari Kepahiang, Kamis (4/9/25).
Dalam keterangan resminya, Kejari Kepahiang menyita uang titipan senilai Rp4.852.767.051 atau sekitar Rp4,8 miliar. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit mobil mewah Pajero Sport dan Toyota Fortuner, dua unit sepeda motor, tas mewah, serta jam tangan mewah.
“Barang bukti tersebut kami amankan dari mantan pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019–2024 berinisial AD dan WP. Sementara uang Rp4,8 miliar berasal dari delapan tersangka lainnya, termasuk AD dan WP,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Nanda Hardika, SH, MH, serta sejumlah jaksa.
Febrianto menambahkan, selain barang bergerak, pihaknya juga menyita 16 aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan dari 10 tersangka. “Kami juga telah melakukan pemblokiran terhadap 14 aset lainnya,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp12 miliar. Hingga saat ini, Kejari telah menetapkan 10 orang tersangka.
Kasi Intelijen Nanda Hardika menegaskan, proses penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti memerlukan waktu cukup panjang. “Kurang lebih tujuh hingga delapan bulan kami lakukan penyidikan hingga penetapan 10 tersangka serta penyitaan barang bukti,” jelasnya.
Dengan adanya penyitaan ini, Kejari Kepahiang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah mantan pejabat dan pihak terkait di DPRD Kepahiang.





