Kasus Dugaan Korupsi PTM dan Mega Mall, Berkas Dilimpahkan ke JPU
Bengkulu – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara tersangka AK beserta barang bukti kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, yang berdiri di atas Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Kejati Bengkulu. Pelimpahan berlangsung di Kantor Kejari Bengkulu, Rabu (17/9/25).
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH., MH., membenarkan langkah hukum tersebut.
“Setelah menerima berkas perkara tersangka berikut barang bukti, kita akan menyusun surat dakwaan. Jika surat dakwaan sudah selesai, selanjutnya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,” jelas Yeni Puspita didampingi para JPU.
Yeni mengungkapkan, sebanyak delapan jaksa gabungan disiapkan untuk menangani persidangan. “Tersangka penahanannya dilanjutkan untuk 20 hari ke depan demi memudahkan proses penuntutan nantinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, berkas Ahmad Kanedi dipisahkan dari enam tersangka lain dalam perkara serupa.
Tujuh Tersangka
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu menetapkan tujuh tersangka. Selain Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu sekaligus mantan Anggota DPD RI dua periode, tersangka lain adalah:
- KB, Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus pendiri dan pengelola pertama Mega Mall Bengkulu.
- WL, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
- HB, Direktur Utama PT Tigadi Lestari.
- SB, Komisaris PT Tigadi Lestari.
- CDP, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu.
- BS, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi.
Modus Perubahan Status Lahan
Kasus ini bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004, lalu diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian untuk Mega Mall dan PTM, lalu diagunkan ke bank.






