Bengkulu – Puluhan warga Kelurahan Sumber Jaya, Kota Bengkulu, melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Bengkulu untuk menuntut kepastian hukum atas lahan yang mereka garap sejak 2018. Aksi ini merupakan lanjutan dari kunjungan mereka beberapa hari lalu ke kantor gubernur guna mempertanyakan legalitas lahan yang mereka tempati di sepanjang jalur antara Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Baai dan PT. Pertamina Bengkulu, Kamis (26/9/24).
Warga mendesak pemerintah daerah untuk memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan lahan tersebut, yang selama ini belum dapat mereka ajukan untuk sertifikasi. Salah satu perwakilan warga, Yasmidi, menjelaskan bahwa masyarakat Kelurahan Sumber Jaya telah menggarap lahan tersebut selama sekitar enam tahun, namun hingga kini mereka belum memperoleh kepastian hukum.
“Kami meminta kepada gubernur Bengkulu agar bisa memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah kami garap. Kami sudah lama di sini, dan ada sekitar seratus kepala keluarga yang menempati lahan tersebut,” ujar Yasmidi.
Berdasarkan informasi dari Kantor Pertanahan, kawasan yang ditempati warga masih berstatus lahan hijau, belum ada kepemilikan resmi, dan tidak termasuk dalam kawasan hutan mangrove. Hal ini semakin mempertegas keinginan warga untuk mendapatkan legalitas dan kepastian hukum dari pihak berwenang.
Namun, PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) melalui General Manager S. Joko menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah PT. Pelindo. Joko menjelaskan bahwa PT. Pelindo telah memiliki sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dengan nomor: 1 Tahun 1979, yang kemudian diperbarui dengan nomor: 00002 pada 9 Desember 2009 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu. Sertifikat ini memberikan hak penuh kepada PT. Pelindo untuk mengelola lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Lebih lanjut, Joko menyebutkan bahwa lahan tersebut telah menjadi objek gugatan pada tahun 2022 terkait dugaan penyerobotan. Gugatan tersebut telah diselesaikan melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada 29 September 2022, dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi pada 23 November 2022. Kedua putusan ini menyatakan bahwa PT. Pelindo adalah pemilik sah lahan tersebut, yang memiliki luas 11.804.200 meter persegi, dan keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu pada 27 Desember 2022, lahan tersebut sah secara hukum milik PT. Pelindo dan telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Joko.
PT. Pelindo juga berkomitmen untuk terus mengamankan aset lahan negara tersebut demi mendukung pengelolaan yang baik dan perkembangan ekonomi Provinsi Bengkulu. Joko menambahkan bahwa dukungan dari semua pihak sangat penting untuk menjaga dan memajukan Pelabuhan Pulau Baai, yang berperan signifikan dalam pertumbuhan ekonomi di wilayah ini.
Meskipun demikian, warga Kelurahan Sumber Jaya berharap agar pemerintah daerah dapat mencari solusi yang adil terkait sengketa lahan tersebut. Mereka berharap bahwa legalitas kepemilikan lahan bisa segera diberikan kepada warga yang telah lama menggarap lahan tersebut.







