JPU Terima Berkas 3 Tersangka Narkotika Antarprovinsi, Terancam Hukuman Mati

Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tiga tersangka kasus peredaran narkotika antarprovinsi dari penyidik BNN Provinsi Bengkulu.
Ketiga tersangka, yakni Baharwan, Putra, dan Armada, merupakan warga Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong. Mereka diduga mengedarkan lebih dari 2,5 kilogram sabu dan 3.384 butir pil ekstasi.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Mereka ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penuntutan,” ujar Rusydi, Selasa (12/8/2025).
Kasus ini terungkap pada Mei 2025 saat BNNP Bengkulu menangkap Baharwan di rumahnya dengan barang bukti 2,5 kg sabu, ribuan pil ekstasi, 31 plastik klip bening, dua ponsel, uang tunai Rp13,5 juta, dan alat bantu distribusi narkoba.
Pengembangan penyelidikan mengantarkan petugas menangkap Putra, yang berperan sebagai kurir, serta Armada di Jawa Barat. Armada diketahui sebagai pemasok dan pengendali utama barang haram yang didatangkan dari Pekanbaru, Riau.
Ketiganya mengaku sudah menjalankan bisnis narkoba selama setahun dengan keuntungan miliaran rupiah.






