Alaku

Johnny G Plate Mantan Menteri Kominfo Jalani Sidang Perdana Hari Ini 27 Juni 2023!

Johnny G Plate Mantan Menteri Kominfo Jalani Sidang Perdana Hari Ini 27 Juni 2023! – foto dok suara

Mantan Menteri Kominfo atau Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi BTS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang khusus menangani tindak pidana korupsi (Tipikor). Sidang tersebut, yang memiliki nomor perkara 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst, direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa (27/6) pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, berdasarkan informasi yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sidang pertama,” tulis keterangan di SIPP PN Jakpus, dikutip Selasa (27/6).

“Agenda sidang perkara tindak pidana korupsi terdakwa Johnny G Plate pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Muhammad Hatta Ali,” seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Yang dilangsir melalui viva.co.id

Baca Juga:  KPK Pastikan Penyidikan Korupsi Rafael Masih Berlanjut Setelah Sita Aset Rp 150 M

Fazhal Hendri menjabat sebagai Ketua majelis hakim yang memimpin sidang tersebut, sementara Rianto Adam Ponto dan Sukarono merupakan hakim anggota yang turut dalam sidang. Selain Johnny Plate, terdapat juga sidang pembacaan dakwaan bagi lima tersangka lainnya yang terkait dengan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Dugaan korupsi yang melibatkan infrastruktur BTS Kominfo tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Johnny Plate sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi keterlibatan Johnny Plate yang terkait dengan jabatannya sebagai Menteri Kominfo.

Baca Juga:  Pengawas Proyek Dianggap Lalai, 7 Pekerja Bangunan Tewas di Lampung

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut telah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi oleh pihak berwenang.

Achmad Cholidin, pengacara Johnny Plate, mengungkapkan bahwa kliennya bersedia menjadi justice collaborator dalam perkara korupsi BTS Kominfo. Ia menyatakan bahwa Johnny siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak yang berkompeten untuk mengungkap fakta-fakta secara luas terkait kasus yang menimpanya.

“Pak Johnny pada prinsipnya siap menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan,” kata Achmad Cholidin, dua pekan lalu (12/6). Yang dikutip melalui katadata.co.id

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa Johnny diperbolehkan untuk mengajukan diri sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Ia menegaskan bahwa keinginan Johnny untuk menjadi justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2024 telah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:  Fakta Kematian Redho Tri Agustian berupa Identifikasi Korban dan Pelaku

“Silakan saja diajukan ke penuntut umum,” kata Ketut Sumedana, ketika dikonfirmasi dua minggu lalu (14/6).

Menurut Ketut Sumedana, mekanisme untuk menjadi justice collaborator akan dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa akan melakukan evaluasi dan memutuskan apakah keinginan tersebut perlu diakomodasi dan direkomendasikan kepada majelis hakim yang memimpin persidangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan