Bengkulu – Menjaga ketenangan warga selama bulan suci menjadi perhatian utama Pemerintah Kota Bengkulu dengan memperketat jam operasional Ramadan bagi tempat hiburan malam. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja, seluruh pelaku usaha hiburan diinstruksikan mematuhi batas waktu operasional yang telah ditetapkan selama Ramadan 1447 Hijriah.
Penegasan kebijakan jam operasional Ramadan itu disampaikan saat jajaran Satpol PP melakukan imbauan edukatif ke sejumlah lokasi hiburan pada Selasa (24/2/2026) dini hari. Kegiatan dipimpin Staf Ahli Wali Kota Bengkulu Eddy Apriyanto bersama Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang, dengan sasaran antara lain kawasan karaoke di KM 6,5.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut melibatkan unsur Polsek Gading Cempaka serta Camat Singaran Pati, Gading Cempaka, sebagai bentuk sinergi pengawasan lintas sektor. Kehadiran aparat wilayah dimaksudkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami dan menaati aturan jam operasional Ramadan.
Sahat menegaskan bahwa pembatasan aktivitas hiburan hingga pukul 24.00 WIB bersifat wajib dan mengikat. “Saat ini kita masih melakukan imbauan edukasi. Tetapi jika nanti ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran jam operasional di bulan Ramadan, tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang bagi masyarakat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, sekaligus meminimalkan potensi gangguan keamanan. Aktivitas usaha yang beroperasi melewati batas waktu dinilai rawan memicu kenakalan remaja, penyakit masyarakat, serta ketidaknyamanan publik, sehingga pengaturan jam operasional Ramadan dipandang krusial.
Satpol PP memastikan pengawasan akan diperketat setelah masa sosialisasi berakhir. Patroli rutin, terutama pada malam hari, akan dilakukan untuk mendata setiap pelanggaran yang ditemukan dan memprosesnya sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Penegakan aturan ini juga berkaca pada temuan sebelumnya di kawasan wisata Pantai Panjang. Dalam patroli sosialisasi pembatasan jam operasional Ramadan pada Minggu malam (22/2/2026), tim gabungan Pemkot Bengkulu menemukan praktik warung bakso yang menjual minuman keras dan menyediakan wanita pemandu lagu, meski berkedok usaha kuliner.
Dalam penertiban tersebut, petugas mendapati belasan botol miras berbagai merek serta setengah jeriken tuak. Pemilik warung mengakui selain berjualan bakso juga menyediakan minuman keras. Barang bukti tuak dimusnahkan di tempat, sementara miras botolan disita untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Sahat menjelaskan temuan itu terjadi di luar rencana awal sosialisasi. “Mengejutkan ya, tadi saya bersama Pak Camat, Lurah melihat ini kok ada jual bakso sampai tengah malam. Rupanya dibalik berjualan bakso ini kita temukan ada jual tuak sama miras botolan. Ini berbeda, tadi kita mengingatkan dulu sosialisasi surat edaran Walikota, tapi ternyata alasan miras ini yang membuat berjualan sampai larut malam. Ini akan kita data dan besok kita panggil untuk datang ke Satpol PP,” ujarnya.
Pemkot Bengkulu berharap seluruh pelaku usaha bersikap kooperatif dan mematuhi jam operasional Ramadan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan kota selama bulan suci.





