Bengkulu – Kasus penadahan barang bekas dengan tersangka HS (53) resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Persetujuan diberikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) setelah rapat virtual bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kasi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen menyampaikan, pengajuan RJ untuk tersangka HS telah mendapat restu dari Jampidum.
“Alhamdulillah, RJ kasus penadahan dengan tersangka HS berusia 53 tahun yang diajukan Kejaksaan Negeri Bengkulu disetujui langsung oleh Jampidum, dan RJ ini sudah sah,” ungkap Rusydi, Senin (16/9/25).
Sebagai konsekuensi, tersangka HS diwajibkan menjalankan sanksi sosial berupa kerja kemasyarakatan. Ia harus membersihkan saluran air di lingkungan setempat setiap Sabtu dan Minggu selama satu bulan penuh, dengan pengawasan pihak kelurahan.
Kasus ini bermula saat HS, pemilik gudang jual beli barang bekas, membeli besi teralis hasil curian dari pelaku berinisial SN. Beberapa hari kemudian, SN ditangkap polisi dari Polsek Teluk Segara dan mengaku menjual barang curiannya ke gudang milik HS.















