Ini Peran Zuhri Anwar dalam Kasus Kredit Macet Bank Raya Indonesia Rp119 Miliar

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Raya Indonesia sebesar Rp119 miliar. Tersangka ketiga tersebut adalah Zuhri Anwar, mantan Direktur Bisnis Bank Raya Indonesia yang dinilai memiliki peran krusial dalam pencairan kredit bermasalah kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM) di Kabupaten Kaur pada tahun 2017.
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan penetapan Zuhri sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-1177/L.7/Fd.2/08/2025. “Atas perbuatannya, tersangka Zuhri Anwar dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Denny, Rabu (27/8/2025).
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan, Zuhri diduga ikut bertanggung jawab memberikan persetujuan kredit kepada PT DPM dengan cara yang tidak benar. Persetujuan itu justru membuka jalan terjadinya kredit macet. “Dari pinjaman awal Rp48 miliar, nilai jaminan kini hanya ditaksir Rp24 miliar. Sejak awal sudah ada ketidakbenaran. Seharusnya tidak dicairkan, namun tetap dipaksakan,” tegas Danang.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Sartono (Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro 2016–2019) dan Faris Abdul Rahim (karyawan swasta). Kini, penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri pertanggungjawaban PT DPM selaku penerima kredit.
Usai menjalani pemeriksaan, Zuhri langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Kelas II B Bengkulu. Penahanan ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRIN-1179/L.7/Fd/08/2025.





