Alaku

Resmi! Penganiaya 5 Alumni IPDN Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Resmi! Penganiaya 5 Alumni IPDN Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka – foto dok detikcom

Satreskrim Polresta Bandar Lampung akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus penganiayaan 5 alumni IPDN yang magang di Kantor BKD Lampung. Kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan dinaikkannya status tersebut sesudah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Udah kita naikkan statusnya hari ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Dennis dilangsir detiknews. Senin (21/8/2023).

Dennis juga mengungkapkan, hingga saat ini sudah 14 saksi yang dilakukan pemeriksaan dari unsur BKD, korban hingga terlapor yakni eks Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Lampung, Deny Rolind Zabara.

Dennis juga menjelaskan sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 14 saksi, baik dari BKD sampai korban dan terlapor itu sendiri.

Disinggung soal adanya pelaku lain dalam peristiwa penganiayaan terhadap Achmad Farhan yang terjadi pada Selasa (8/8), ia juga mengaku pihaknya masih melakukan proses pendalaman.

Baca Juga:  Viral Video Emak-Emak Gerebek Bascamp Narkoba Temukan Bong Sabu dan Segepokan Duit

Denis mengungkapkan “Belum, masih proses pendalaman dari keterangan-keterangan saksi maupun korban, nanti kita sampaikan kembali,”.

Terungkapnya kasus ini setelah pihak keluarga salah satu korban, Achmad Farhan, melaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sejumlah penganiayaan di perut serta dadanya.

Penyelidikan berkembang hingga diketahui ada empat korban lainnya yang juga alumni IPDN menjadi korban penganiayaan di lokasi dan waktu yang sama.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang penganiayaan dalam Pasal 351 hingga Pasal 360. Berikut adalah ringkasan tentang pengaturan penganiayaan dalam KUHP:

1. Pasal 351 KUHP: Penganiayaan Ringan
Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan luka atau sakit ringan pada korban. Pelaku dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga:  Konflik Pertanahan di Muratara Tuntas! Setelah 28 Tahun

2. Pasal 352 KUHP: Penganiayaan Berat

Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka serius atau cacat tubuh pada korban. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun.

3. Pasal 353 KUHP: Penganiayaan Berbahaya
Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan penderitaan berat atau kematian pada korban. Jika penganiayaan mengakibatkan kematian korban, pelaku dapat dikenai pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

4. Pasal 354 KUHP: Penganiayaan Terhadap Anggota Kepolisian atau Pelayan Umum
Pasal ini mengatur tentang penganiayaan terhadap anggota kepolisian atau pelayan umum dalam menjalankan tugasnya. Ancaman pidana tergantung pada akibat penganiayaan.

5. Pasal 355-360 KUHP: Penganiayaan Terhadap Suami/Istri atau Orangtua atau Anak Kandung
Pasal-pasal ini mengatur tentang penganiayaan terhadap suami atau istri, orangtua, atau anak kandung. Ancaman pidana tergantung pada akibat penganiayaan dan hubungan antara pelaku dan korban.

Baca Juga:  10 Manfaat Membaca dan Dampak Negatifnya

Pengaturan dalam KUHP tersebut menyatakan jenis penganiayaan, akibat yang ditimbulkan, dan sanksi hukuman yang mungkin diberikan kepada pelaku.

Penganiayaan dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti dalam hubungan pribadi, lingkungan publik, tempat kerja, atau bahkan di dalam rumah. Ini dapat melibatkan pukulan, tendangan, pemukulan, penusukan, atau penggunaan benda tumpul lainnya untuk melukai korban. Ancaman serius yang menyebabkan ketakutan dan penderitaan psikologis juga dapat dianggap sebagai bentuk penganiayaan.

Di banyak yurisdiksi, termasuk di Indonesia, penganiayaan dianggap sebagai kejahatan dan dikenai sanksi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi hukuman untuk penganiayaan bisa beragam, tergantung pada faktor-faktor seperti tingkat keparahan penganiayaan, akibat yang ditimbulkan, serta faktor-faktor lain yang relevan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan