Ini Modus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu, SPPD Ganda
Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membongkar modus korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024. Para tersangka diduga membuat pertanggungjawaban fiktif dengan cara menggandakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada tanggal yang sama namun tujuan berbeda.
“SPPD dibuat ganda pada tanggal yang sama tapi tujuan berbeda. Satu untuk anggota dewan yang benar-benar berangkat, satu lagi dipakai tersangka untuk laporan fiktif,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetiyo, SH, MH, Rabu (3/9/25).
Hasil penyidikan menemukan adanya anggota dewan yang tercatat melakukan dua perjalanan dinas di hari yang sama. “Ini sudah kita konfrontir ke anggota dewan bersangkutan,” tambah Danang.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menetapkan tujuh tersangka, yakni:
- Erlangga, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu
- Dahyar, Bendahara
- Rizan Putra Jaya, PPTK
- Ade Yanto Pratama, Pembantu Bendahara
- Rely Pribadi, Pembantu Bendahara
- Lia Fita Sari, Pengelola Keuangan sekaligus Staf PPTK
- Rozi Mirza, PPTK Perjalanan Dinas
Kasus dugaan korupsi ini masih terus didalami oleh penyidik Kejati Bengkulu.





