Sebelumnya, Ana Tasia Pase, SH.MH, kuasa hukum Helmi Mian, juga menyatakan bahwa PKPU Nomor 08 Tahun 2024 bertentangan dengan Putusan MK.
“Tindakan Rohidin yang tidak melampirkan dokumen masa jabatannya diduga sebagai upaya manipulasi. Secara hukum, Rohidin tidak dapat ditetapkan sebagai calon, dan besar kemungkinan Helmi-Mian akan melawan kotak kosong,” tegas Ana, Rabu (4/9/24)
Ana juga mengimbau agar masyarakat Bengkulu memahami aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian negara yang dapat berdampak pada pembangunan daerah.
“Jika KPU tetap melanjutkan penetapan dan Bawaslu tidak menjalankan perannya, kami akan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan mengawasi dan menindak dugaan pelanggaran,” pungkasnya.















