Kini Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengajak pendamping desa membuat organisasi kunjungan rumah kerumah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi dana desa.
Prediksi Menteri yang sering disapa Gus Halim ini, seiring meningkatnya Dana Desa, kini diperlukan suatu langkah antisipatif atas segala tindak penyalahgunaan anggaran.
Dengan Semakin banyak dana yang diturunkan maka akan banyak permasalahan yang akan bermunculan. Sehingga harus diimbangi dengan meningkatnya kapasitas pendamping desa dan tingginya partisipasi masyarakat yang sangat dibutuhkan mengawasi perencanaan pelaksanaan dan monitoring pembangunan didesa.
“Semakin tinggi kepedulian masyarakat, saya yakin pasti tingkat korupsi akan semakin turun. Korupsi di desa itu karena partisipasi masyarakatnya rendah karena dinilai masyarakat tak peduli akan hal itu. Peningkatan kapasitas pendamping di desa itu juga dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat didalam pembangunan desa,” kata Gus Halim dalam kegiatan pembukaan Training of Trainer (ToT) peningkatan kapasitas pendamping profesional (TPP) – Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) metode tatap muka regional III, di Jakarta pada Senin (14/8/2023), dikutip kemendes.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemendes PDTT terdapat ada 45 Kades yang korupsi ditahun 2019, 132 kades yang korupsi ditahun 2020, 159 Kades yang korupsi ditahun 2021 dan 174 kades yang korupsi ditahun 2022.
Dalam hal mengantisipasi terjadinya korupsi itu, maka ada kewajiban pendamping desa inilah sangat dibutuhkan melalui peningkatan partisipasi masyarakat pada pembangunan.
Semakin tinggi kepedulian mayarakat, maka semakin kecil peluang kepala desa untuk penyalagunaan dana desa maupun anggaran lainnya yang masuk kedesa.
“Renca kita bagaimana cara untuk mengurangi korupsi dengan cara meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan desa ini. Sehingga, harus betul-betul ditingkatkan supaya ada penurunan jumlah kades yang korupsi,” katanya, dilangsir detikcom.
Oleh karena itu, Gus Halim ingin pada tahun 2023 ini, terdapat suatu gerakan kunjungan dari rumah kerumah oleh tenaga pendamping untuk menyampaikan atau memberitahkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat desa tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Perencanaannya dimulai dari, dana yang terpakai, siapa yang berhak dapat, bagaimana cara untuk berpasrtisipasi dan seterusnya. Misinya adalah bagaimana untuk warga yang peduli dengan ini. Tugas kita sekarang bagaimana seluruh warga masyarakat desa itu tahu dapat pengetahuan dan pemahaman tentang APBDes, tentang dana desa yang keterlibatan masyarakat di dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” katanya.
Pada kegiatan peningkatan kamampuan pendamping desa ini, ia turut mendampingi Gus Halim dengan Kepala BPSDM Luthfiyah Nurlaela dan Kepala BPI Ivanovich Agusta.
Untuk jumlah peserta berasal dari regional III yang melewati provinsi Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku.
Mencegah korupsi memerlukan upaya lintas sektor dan komitmen dari seluruh masyarakat. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah korupsi.
1. Transparansi dan Akuntabilitas:
Meningkatkan transparansi dalam semua lapisan pemerintahan dan sektor swasta. Informasi publik harus mudah diakses oleh masyarakat dan lembaga harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.
2. Hukum dan Penegakan Hukum yang Kuat:
Memperkuat kerangka hukum untuk melawan korupsi dan memastikan penerapan hukuman yang tegas terhadap pelaku korupsi. Sistem peradilan yang independen dan efektif diperlukan untuk menjamin penegakan hukum yang adil.
3. Pendidikan dan Kesadaran:
Mengedukasi masyarakat tentang dampak buruk korupsi terhadap pembangunan dan mendorong kesadaran tentang nilai-nilai etika dan integritas.
4. Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan Pegawai:
Memberikan gaji yang layak kepada pegawai pemerintahan dan sektor publik untuk mengurangi insentif korupsi.
5. Penggunaan Teknologi:
Menerapkan teknologi untuk mengurangi interaksi langsung antara penerima dan pemberi suap, misalnya dengan mengadopsi sistem pelayanan publik berbasis online.
6. Whistleblower Protection:
Memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang melaporkan tindakan korupsi, sehingga orang-orang yang mengetahui tindakan korupsi merasa aman untuk melaporkannya.
7. Audit dan Pengawasan yang Ketat:
Melakukan audit dan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana publik, proyek-proyek pembangunan, dan lembaga-lembaga pemerintah.
8. Partisipasi Masyarakat:
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pemerintahan dan proyek-proyek pembangunan. Masyarakat yang terlibat aktif dapat membantu mendeteksi tindakan korupsi.
9. Komitmen Pemimpin:
Pemimpin di semua sektor harus memberikan contoh yang baik dengan menunjukkan komitmen pada etika, integritas, dan transparansi.
10. Menjaga Kebebasan Pers dan Media:
Media yang independen dapat berperan penting dalam mengungkap dan melawan tindakan korupsi Kebebasan pers harus dijaga agar media dapat beroperasi tanpa hambatan.
Mencegah korupsi adalah upaya jangka panjang yang memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak. Mengedepankan nilai-nilai etika, transparansi, dan integritas dalam semua aspek kehidupan adalah kunci untuk membangun masyarakat yang bebas dari korupsi.