Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin berhasil menangkap Ilham (22), pelaku perampokan di Pertashop, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Ilham mengaku ia berasal dari Desa Bukit Selabu, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) ditangkap polisi usai aksi merampoknya terekam dalam video dan kemudian viral di media sosial. Perampokan Pertashop itu terjadi di Simpang Siku Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba pada kamis (10/8/2023) sekitar pukul tiga sore.
Kapolsek Sungai Lilin, Andi Firdaus membenarkan adanya kejadian itu dan sudah menangkap pelaku perampokan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka saat beraksi hanya seorang diri. Ilham kita tangkap di kediaman kerabatnya yang berada di Simpang Siku, Muba,” ujarnya Minggu (13/8/2023) dilangsir detiknews.
Melalu rekaman CCTV, Andi Firdaus mengatakan bahwa tersangka melakukan perampokan dari arah belakang dan langsung memukul punggung korban. Korban tersebut bernama Evita Febriyanti, operator Pertashop. Evita dipukul menggunakan batu bata dari belakang, lalu dicekik dan diseret ke belakang Pertashop.
Tersangka juga mengancam korban dengan pisau cutter dan merampas langsung tas korban yang berisi uang berjumlah Rp 2,9 juta. Setelah itu tersangka kabur.
Tersangka kena Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Berikut adalah teks dari Pasal 365 KUHP:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan orang yang berada dalam ketakutan, untuk menguasai sesuatu barang milik orang lain, diancam, karena pencurian dengan kekerasan, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.”
Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan memberikan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kemudian tersangka mengancam korban dengan pisau cutter dan merampas tas korban yang berisikan uang Rp 2,9 juta. Setelah itu tersangka langsung kabur meninggalkan korban.
Ardi menambahkan bahwa tersangka merampok karena gila judi online yaitu slot.
Judi online dapat memiliki sejumlah efek buruk yang dapat berdampak pada individu dan masyarakat secara umum. Beberapa efek negatif dari judi online termasuk:
1. Ketergantungan dan Masalah Kesehatan Mental
Judi online dapat menyebabkan ketergantungan yang serupa dengan bentuk judi lainnya. Orang yang terjerat dalam ketergantungan judi online dapat mengalami masalah kesehatan mental seperti stres, kecemasan, depresi, dan bahkan pemikiran tentang bunuh diri.
2. Kerusakan Finansial
Banyak orang kehilangan uang dalam jumlah besar saat bermain judi online. Kemungkinan besar kalah dalam perjudian dapat menyebabkan masalah keuangan serius, hutang, dan bahkan kebangkrutan.
3. Gangguan Hubungan
Keterlibatan yang berlebihan dalam judi online dapat mengganggu hubungan dengan keluarga, teman, dan kolega. Orang yang bermain judi online mungkin menjadi terisolasi secara sosial karena lebih fokus pada aktivitas tersebut daripada interaksi sosial yang sehat.
4. Kinerja Sekolah dan Kerja Terpengaruh
Keterlibatan berlebih dalam judi online dapat mengganggu kinerja sekolah atau pekerjaan karena menghabiskan waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar atau bekerja.
5. Penipuan dan Kejahatan Online
Beberapa platform judi online mungkin tidak aman dan dapat menjadi target penipuan atau kejahatan online lainnya. Informasi pribadi dan keuangan bisa terancam.
6. Dampak Terhadap Masyarakat
Penyebaran judi online yang tidak terkendali dapat menyebabkan masalah sosial yang lebih besar, termasuk peningkatan kecanduan judi, pemalsuan identitas, dan pencucian uang.
Karena potensi efek buruk ini, penting untuk berhati-hati terhadap judi online dan memahami risikonya sebelum terlibat. Jika seseorang merasa kesulitan mengontrol kebiasaan perjudiannya, mencari dukungan profesional seperti konselor atau terapis dapat membantu mengatasi masalah ini.