Deny Rolind Zabara, eks Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Provinsi Lampung. Bungkam usai diperiksa polisi dan bersembunyi di balik ketiak rekannya.
Deny mengenakan pakaian kemeja batik biru saat keluar dari ruangan Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah 3 diperiksa.
Ia juga menyembunyikan wajahnya dibalik ketiak rekannya sembari menutupi wajah dari kamera wartawan yang sudah menunggunya sejak sore.
Sempat terjadi aksi dorong-mendorong antara wartawan dan beberapa teman Deny ketika ia mau masuk ke mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan terhadap Deny Rolind Zabara dijadwalkan diperiksa hari ini.
“Iya salah satu yang diundang untuk dimintai keterangan adalah terlapor DRZ,”katanya seperti yang dilangsir detikSumbagsel, Jumat (11/8/2023) malam.
Indonesia adalah sebuah negara yang menghormati hak asasi manusia, termasuk hak untuk tidak mengalami penganiayaan. Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), menegaskan komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia dan penghapusan segala bentuk diskriminasi dan penganiayaan.
Meskipun demikian, penganiayaan masih terjadi di berbagai tempat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pemerintah Indonesia memiliki tugas untuk melindungi warga negara dari segala bentuk penganiayaan dan kekerasan serta menegakkan hukum untuk menghukum pelaku penganiayaan.
Meskipun Indonesia memiliki komitmen untuk menjadi negara yang bebas dari penganiayaan, tantangan dan perubahan masih dapat terjadi. Upaya bersama dari pemerintah, lembaga masyarakat, dan masyarakat umum penting untuk mewujudkan visi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Denny melakukan penganiayaan tersebut untuk pembinaan antara junior dan senior. Kedunga juga diketahui alumni IPDN
“Jika dari keterangan yang bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan yakni pembinaan saja, pembinaan untuk menanamkan jiwa korsa,” tutur Achmad Saefulloh, Jumat (11/8/2023).
Kepala Inspektorat Lampung, Fredi pihaknya akan terus menggali keterangan-keterangan baik korban ataupun saksi lainnya. Hal ini untuk mengetahui kemungkinan pelaku lainnya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tidak secara khusus mengatur tentang penganiayaan dalam bentuk yang spesifik. Namun, UUD 1945 memiliki beberapa pasal yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia dan larangan terhadap tindakan penganiayaan. Beberapa pasal yang relevan adalah:
1. Pasal 28A ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas komunikasi dan informasi yang di bawah kontrolnya dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi demi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk hidup bersatuan dan hidup damai.”
2. Pasal 28I ayat (2): “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
3. Pasal 28I ayat (3) “Setiap orang berhak atas kemerdekaan beragama.”
4. Pasal 28I ayat (4): “Setiap orang berhak untuk tidak disiksa, serta berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi.”
5. Pasal 28I ayat (5): “Setiap orang berhak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan martabatnya.”
Meskipun tidak ada pasal yang secara eksplisit menyebutkan kata “penganiayaan,” pasal-pasal tersebut mengandung prinsip-prinsip yang melarang tindakan penganiayaan, perlakuan yang merendahkan martabat, serta menjamin hak atas perlindungan diri pribadi dan kesejahteraan manusia. Selain itu, dalam praktiknya, Indonesia memiliki berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang kekerasan, penganiayaan, dan perlindungan hak asasi manusia, seperti Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Perlindungan Anak.