Dugaan Korupsi Dana Desa Sebelat Ulu Terus Bergulir, Polisi Fokus pada BLT dan Kegiatan Fisik

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Lebong – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2024 di Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat serta ramai diperbincangkan di media sosial.

Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 428 juta itu kini tengah diselidiki oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk dari unsur pemerintah desa dan Kader Teknis Desa (KTD). Polisi juga berencana meminta keterangan langsung dari warga penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang diduga tidak menerima haknya secara penuh.

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, membenarkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Kami masih terus melakukan pemanggilan saksi. Untuk yang terbaru ini, para KTD sudah kami minta keterangannya guna menggali informasi lebih dalam,” jelas Rabnus.

Fokus penyelidikan saat ini mengarah pada dugaan penyaluran BLT-DD untuk keluarga penerima manfaat (KPM) selama tiga bulan yang diduga tidak diberikan secara utuh. Banyak penerima bantuan tersebut merupakan warga lanjut usia, sehingga penyidik berencana turun langsung ke lapangan untuk memastikan fakta di lapangan.

“Langkah ini kami ambil untuk memastikan apakah bantuan benar-benar disalurkan atau terjadi kesalahan pencatatan. Keterangan langsung dari para penerima sangat penting,” tegasnya.

Selain penyaluran BLT, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang menggunakan Dana Desa. Ada dugaan sebagian dana tersebut dialihkan ke kegiatan lain yang seharusnya menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Banyak kegiatan di desa terindikasi tidak dilaksanakan. Selain BLT yang diduga tidak sepenuhnya disalurkan, beberapa kegiatan fisik juga patut dipertanyakan, termasuk potensi tumpang tindih penggunaan dana antara DD dan ADD,” ungkapnya.

AKP Rabnus pun mengingatkan bahwa kasus seperti ini harus menjadi peringatan bagi desa-desa lain di Kabupaten Lebong agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran dana desa.

“Pemerintah pusat setiap tahun menggelontorkan dana besar ke desa untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Kami harap seluruh desa dapat memanfaatkan anggaran ini sesuai aturan,” pungkasnya.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang secara aktif melaporkan perkembangan daerah, peristiwa lokal, dan isu-isu masyarakat dengan penekanan pada akurasi serta kejelasan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *