Lebong – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah desa dalam wilayah Kabupaten Lebong kembali menyita perhatian publik. Masyarakat masih mempertanyakan kepastian jadwal pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Menjawab hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Saprul, SE, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses penyusunan Draft Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades 2025.
“Ya, termasuk kajian analisis terhadap Rancangan Perda (Raperda) yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan Pilkades,” ujar Saprul saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Inspektorat Lebong, Selasa (29/4/2025).
Ia menjelaskan, kajian tersebut penting dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang merupakan turunan dari perubahan Undang-Undang Nomor 6 menjadi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Setelah PP diterbitkan, barulah kami dapat memulai penyusunan Draft Perda. Jika sudah rampung, proses akan dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup),” jelasnya.