Lebong – DPRD Kabupaten Lebong menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam agenda rapat dengar pendapat (hearing) lintas komisi yang membahas persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2025. Hearing yang dijadwalkan digelar Selasa (15/7) pukul 13.00 WIB itu molor hingga pukul 14.30 WIB lebih karena ketidakhadiran Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setdakab Lebong.
Akibat absennya dua OPD tersebut, rapat hanya dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebong. Wakil Ketua II DPRD Lebong sekaligus pimpinan rapat, Rinto Putra Cahyo, S.Kep., secara tegas menyampaikan kekecewaannya.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Bagian Hukum dan Pemerintahan. Padahal, pembahasan ini menyangkut hajat masyarakat di 66 desa yang sudah empat tahun menanti hak konstitusionalnya dalam Pilkades,” tegas Rinto.
Ia juga meminta Sekretariat DPRD untuk segera menyurati Bupati Lebong agar memerintahkan kedua OPD tersebut hadir dalam pembahasan lanjutan yang dijadwalkan Senin, 28 Juli 2025 mendatang.
“Saya perintahkan Sekretariat segera menyurati Bupati untuk memastikan kehadiran mereka pada rapat selanjutnya,” ujarnya.
Menjelang penutupan rapat, salah satu anggota dewan mengingatkan Kepala Dinas PMD, Saprul, SE, untuk menyampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lebong, H. Azhari SH, MH dan Bambang Agus Supra Budi, S.Sos., M.Si, bahwa Pilkades 2025 adalah janji politik mereka saat kampanye.
Menanggapi hal tersebut, Kadis PMD Saprul menegaskan pihaknya siap melaksanakan Pilkades jika mendapat perintah pimpinan. Ia juga menyebut akan segera memperbarui regulasi yang telah kedaluwarsa terkait tahapan Pilkades.
“Pada prinsipnya kami siap. Namun beberapa regulasi sudah tidak berlaku, sehingga perlu kami sesuaikan,” jelasnya.





