Lebong – Anggota DPRD Kabupaten Lebong, M. Gunadi Mursalin, S.Sos, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong segera membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025. Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi penundaan dan menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga hak konstitusional warga di 66 desa yang saat ini dipimpin Penjabat Sementara (Pjs) Kades.
“Kalau kita serius, bentuk dulu panitia kabupaten. Jadi masyarakat tidak bertanya-tanya lagi. Di daerah lain ada yang jumlahnya 400-an desa, tapi mereka sudah siap,” ujar Gunadi, Senin (11/8/2025).
Gunadi menjelaskan, berdasarkan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), peraturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 berupa Peraturan Pemerintah (PP) saat ini tengah diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). PP tersebut akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak.
“Kemungkinan pertengahan Agustus atau akhir September, PP itu akan diterbitkan,” jelasnya.
Ia menegaskan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama Bagian Hukum Setkab Lebong mulai mempersiapkan segala aspek teknis dan administrasi sejak dini. Dengan begitu, saat PP resmi terbit, Pilkades dapat dilaksanakan pada tahun ini tanpa penundaan.
Gunadi menambahkan, dari sisi anggaran, APBD 2025 telah mengalokasikan Rp2 miliar untuk penyelenggaraan Pilkades. Jika dana tersebut tidak mencukupi, DPRD siap menambah melalui APBD Perubahan.
“Kalau kurang, DPRD siap menambah melalui APBD Perubahan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta agar draf Peraturan Daerah (Perda) terkait Pilkades disiapkan lebih awal, sehingga dapat segera disahkan ketika PP tersebut terbit. Hingga saat ini, 66 desa di Kabupaten Lebong masih dipimpin oleh Pjs Kades sebagai pengisi kekosongan jabatan usai berakhirnya masa jabatan kepala desa definitif.





