Bengkulu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah siap memfasilitasi audiensi antara Kelompok Perempuan Tani Hutan (KPTH) Tanjung Heran Maju dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan legalitas pengelolaan Hutan Lindung Bukit Daun, Selasa (05/11/2024).
Anggota Komisi III DPRD Bengkulu Tengah, Herman, menyatakan kesiapannya untuk memediasi pertemuan ini demi memberikan solusi bagi KPTH Tanjung Heran Maju. Kelompok ini terdiri dari 78 perempuan yang berasal dari tujuh desa di Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Kami berharap pertemuan ini dapat memberikan kejelasan bagi KPTH Tanjung Heran Maju terkait pengelolaan lahan hutan lindung yang sah, sehingga hasilnya bisa dinikmati masyarakat tanpa mengabaikan aspek konservasi,” ujar Herman.
Perjuangan Mendapatkan Legalitas Pengelolaan Hutan Lindung
KPTH Tanjung Heran Maju berdiri sejak 3 Februari 2022 dengan tujuan menjaga kelestarian lingkungan Hutan Lindung Bukit Daun sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui hasil hutan yang dikelola.