Bengkulu – Aksi demonstrasi mahasiswa di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat sore (29/8/25), berakhir ricuh. Massa yang sejak siang menggelar aksi, mulai memanas hingga melakukan pembakaran ban dan jebolnya pagar kantor dewan.
Dari pantauan langsung salah satu wartawan, Febri, ketegangan mulai meningkat setelah beberapa jam orasi. Awalnya aksi berlangsung damai, namun situasi berubah ketika mahasiswa merasa tuntutan mereka tidak segera direspons oleh pihak DPRD.
Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan lima poin tuntutan, antara lain:
- Mendesak pemerintah untuk menarik kenaikan tunjangan DPR serta menuntut DPR memprioritaskan kinerja legislasi, pengawasan, dan representasi rakyat.
- Mendesak DPR RI meninjau kembali RUU KUHAP, khususnya sejumlah pasal bermasalah seperti pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1), dan lainnya.
- Menuntut DPR RI dan Pemerintah mencabut UU TNI yang dinilai masih bermasalah, serta menolak segala bentuk intervensi dan intimidasi terhadap kebebasan sipil pada pasal 7, pasal 47, dan pasal 54.
- Mendesak DPR dan Pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis memperkuat pemberantasan korupsi.
- Mendesak Presiden RI mencabut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran karena dianggap berdampak negatif terhadap sektor kesejahteraan rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar Kantor DPRD Provinsi Bengkulu masih dipadati aparat keamanan yang berjaga untuk mengantisipasi kericuhan lanjutan.





