Dedy Wahyudi Putus Kontrak PPPK Tak Disiplin di Bengkulu, Pegawai Rajin Tetap Aman

Bengkulu – Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan penegakan disiplin terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk memutus kontrak pegawai yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya. Sementara itu, PPPK yang menunjukkan kinerja baik, rajin bekerja, dan mematuhi aturan dipastikan tetap berpeluang melanjutkan masa kerjanya.
Dedy mengatakan, keputusan menghentikan kontrak sejumlah PPPK diambil karena persoalan kedisiplinan, terutama pegawai yang berulang kali tidak masuk kerja. Menurutnya, aturan kepegawaian harus diterapkan secara konsisten untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
“Namun, ada beberapa PPPK yang terpaksa kita putuskan kontraknya karena memang tidak pernah masuk, kemudian tidak disiplin, dan ini memang harus kita tegakkan aturan,” ujar Dedy.
Di sisi lain, ia memastikan Pemkot Bengkulu tetap memberikan kepastian bagi pegawai yang menjalankan tugas dengan baik. Jaminan keberlanjutan kerja tersebut mencakup PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Ya, insya Allah kami Pemerintah Kota Bengkulu, saya selaku Wali Kota tetap memberikan jaminan kepada teman-teman PPPK penuh waktu dan juga paruh waktu, insya Allah akan kami lanjutkan,” katanya.
Dedy menegaskan, penilaian terhadap pegawai tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga kedisiplinan dan pelaksanaan tanggung jawab sehari-hari. Ia menilai pegawai yang rajin dan bekerja sesuai kewajibannya tidak seharusnya disamakan dengan mereka yang mengabaikan tugas.
“Tapi yang kerjanya baik, kerjanya rajin, enggak ada alasan enggak dilanjutkan,” tegasnya.
Penegakan disiplin ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bengkulu menjaga kinerja aparatur agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Ketidakhadiran tanpa memenuhi ketentuan serta pengabaian tanggung jawab dinilai dapat mengganggu pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintahan.
Sebagai pejabat pembina kepegawaian di tingkat daerah, Wali Kota memiliki peran dalam pembinaan dan penegakan disiplin aparatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan sanksi terhadap PPPK tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku dan prosedur kepegawaian yang relevan.
Pemkot Bengkulu pun mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, agar menjaga kehadiran, mematuhi jam kerja, dan melaksanakan tugas secara profesional. Langkah tersebut diharapkan memperkuat budaya kerja yang bertanggung jawab sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Sikap Dedy menegaskan bahwa keberlanjutan kontrak PPPK harus disertai pelaksanaan kewajiban secara konsisten. Pegawai yang berkinerja baik mendapat kepastian untuk melanjutkan pengabdian, sedangkan pelanggaran disiplin dapat berujung pada penghentian kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.







