Buntut Pembacokan Adik Bupati Muratara, FMPK Desak Polda Sumsel Tangkap Pembakaran Rumah
Forum Masyarakat Pejuang Keadilan (FMPK) mengeluarkan pernyataan tegas yang meminta Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk segera menangkap pelaku pembakaran rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Koordinator FMPK, Hartoni Ahmad Khan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap apa yang dia anggap sebagai ketidakadilan dalam proses hukum terkait kasus ini dan efek dari Pembacokan Adik Bupati Muratara.
Menurut Hartoni Ahmad Khan, meskipun dua tersangka dalam kasus pembacokan adik Bupati Muratara yang mengakibatkan korban tewas telah ditangkap dan diproses hukum di Polda Sumatera Selatan, namun pelaku pembakaran rumah di Desa Belani masih belum tertangkap.
Dirinya menyatakan dugaannya bahwa ada upaya yang menghambat proses hukum terhadap pelaku pembakaran rumah warga di Desa Belani. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat, 29 September 2023, Hartoni menyatakan, “Seharusnya pelaku pembakaran juga ditangkap dan diproses hukum. Jadi sama-sama diproses.”
Koordinator Forum Masyarakat Pejuang Keadilan (FMPK), Hartoni Ahmad Khan, telah secara resmi mengirim surat kepada Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan tujuan agar kasus pembakaran rumah di Desa Belani diusut tuntas. Dalam surat tersebut, Hartoni dan FMPK menyampaikan 7 tuntutan yang mendesak penegakan keadilan dalam kasus ini.
Surat yang dikirimkan oleh Hartoni dan FMPK kepada Polda Sumatera Selatan menyatakan tuntutan-tuntutan penting yang harus diambil tindakan segera. Jika tuntutan ini tidak direspon, Hartoni mengklaim bahwa mereka akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang mereka anggap terjadi dalam penanganan kasus ini.
Berikut adalah 7 tuntutan yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Pejuang Keadilan:
- Usut Tuntas Kasus Pembakaran di Desa Belani: Tuntutan pertama adalah agar Polda Sumatera Selatan mengusut tuntas kasus pembakaran rumah di Desa Belani. FMPK menekankan pentingnya mengungkap siapa pelaku dan apa motif di balik tindakan tersebut.
- Tangkap Sdr. BOKING Cs dan Ciduk Otak Intelektualnya: Tuntutan kedua adalah penangkapan segera terhadap Sdr. Boking dan rekan-rekannya yang terlibat dalam kasus pembakaran, serta pengungkapan peran otak intelektual di balik kejadian tersebut.
- Beri Kepastian Hukum dan Lindungi Keluarga Korban Kebakaran: FMPK menuntut agar keluarga korban kebakaran diberikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai.
- Kasus Kebakaran Tetap Ditangani oleh Polda Sumsel: Tuntutan keempat adalah agar kasus kebakaran tetap ditangani oleh Polda Sumatera Selatan dan tidak dilimpahkan ke Polres Muratara, demi menjaga keadilan hukum.
- Tindakan Terhadap Intervensi: FMPK menyatakan kekhawatiran bahwa jika kasus kebakaran ditangani oleh Polres Muratara, kemungkinan adanya intervensi dari penguasa Muratara yang dapat memengaruhi objektivitas penanganan kasus.
- Tuntut Ganti Rugi atas Kerugian: Tuntutan keenam adalah untuk mendapatkan ganti rugi atas semua kerugian yang dialami oleh korban kebakaran dan keluarganya.
- Ancaman Aksi Unjuk Rasa: Terakhir, FMPK mengancam akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Selatan pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023, dengan melibatkan lebih kurang 100 orang, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Dalam upayanya untuk mencari keadilan bagi korban pembakaran rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Hartoni Ahmad Khan, Koordinator Forum Masyarakat Pejuang Keadilan (FMPK), mengeluarkan pernyataan tegas. Dalam pernyataannya, Hartoni mengharapkan bahwa Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) akan menjalankan tugasnya dengan integritas dan keadilan.
“Semoga Bapak Kapolda dalam menangani kasus ini bersikap seadil-adilnya,” tegas Hartoni dalam pernyataannya. Pernyataan ini mencerminkan harapannya akan penanganan yang adil terhadap kasus pembakaran rumah yang telah menyebabkan ketidakpastian dan kesengsaraan bagi korban.
Sebelumnya, korban pembakaran rumah di Desa Belani telah meminta keadilan karena laporan dugaan tindak pidana pembakaran rumah pasca insiden pembacokan Abadi, adik Bupati Muratara, yang mengakibatkan korban tewas, belum juga diproses oleh Polda Sumatera Selatan. Kasus ini telah menciptakan ketegangan di masyarakat setempat, yang semakin mendesak pihak berwenang untuk bertindak.
Hartoni dan FMPK, sebagai perwakilan masyarakat yang peduli akan keadilan, terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap agar Kapolda Sumsel serta aparat hukum lainnya akan bertindak dengan tulus dan mengedepankan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini.
Insiden pembakaran rumah keluarga tersangka pembacok adik Bupati Muratara yang terjadi pada Selasa, 5 September 2023, masih belum mendapatkan tindaklanjut yang memadai. Kasus ini menjadi sorotan setelah laporan aksi pembakaran rumah tersebut dilaporkan oleh Amir, korban dari kejadian tersebut, ke Polda Sumatera Selatan pada Jumat, 15 September 2023.
Amir, selaku korban dan pelapor, telah melakukan upaya yang diperlukan dengan mengajukan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan. Namun, hingga saat ini, belum ada tindaklanjut yang signifikan dari pihak berwenang terkait kasus ini.
“Kami telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Selatan. Namun, sampai saat ini belum ada tindaklanjut. Katanya kasus ini dilimpahkan ke Polres Muratara, tetapi setelah kami cek, kami tidak menemukan informasi terkait pelimpahan ini,” ungkap Amir dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat, 29 September 2023.
Amir juga menyebut bahwa dia telah mengajukan dua orang saksi yang mungkin memiliki informasi penting terkait insiden pembakaran tersebut. Namun sayangnya, hingga saat ini, pihak Polda Sumatera Selatan belum mengambil keterangan dari kedua saksi tersebut.
Selain laporan dan saksi, Amir juga mengklaim memiliki bukti video yang menunjukkan aksi pembakaran yang diduga dilakukan oleh Boking, adik kandung Bupati Muratara. Namun, hingga saat ini, bukti video ini belum menjadi bagian dari proses penyelidikan.






