Menjelang putusan Bawaslu Republik Indonesia Komisioner Bawaslu Kabupaten Kota terpilih tampaknya mulai memanas. Bagaimana tidak, informasi yang berkembang tim kemenangan dan calon dikabarkan telah memasuki ibukota Jakarta untuk memantau posisi kandidat yang diunggulkan. Termasuk di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, yang menyisakan 6 calon kandidat yang bersaing ketat.
Berikut profil 6 kandidat calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah diambil dari berbagai sumber terpercaya:
- Brotoseno
Brotoseno adalah Alumni PMII yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dan juga salah satu kandidat dikabarkan diusung oleh Nahdlatul Ulama (NU) Bengkulu Tengah.
- Wiwin Hendri
Wiwin Hendri adalah salah seorang kader GMNI yang loyalitasnya terhadap organisasi GMNI tidak diragukan lagi.
- Andas Saputra
Andas Saputra juga salah satu kader GMNI Bengkulu.
- Evi Kusnandar
Evi Kusnandar dikabarkan adalah salah satu mantan anggota Panwaslu Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, ia dikabarkan mengundurkan diri dari keanggotaan Panwaslu Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara pada saat ingin mencalonkan diri sebagai calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sebelumnya, Evi Kusnandar tercatat sebagai salah satu calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara periode 2023-2028, namun belum terpilih hingga beralih mencalonkan diri sebagai calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah hingga kini memasuki posisi 6 besar menuju 3 besar.
Kabar beredar juga, Evi Kusnandar adalah kandidat kuat yang ingin menggunakan jalur himpunan mahasiswa islam (HMI) tetapi bukan kader HMI.
- Tharmizi
Tharmizi adalah kader Ansor Nahdlatul Ulama Bengkulu Tengah yang saat ini menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah.
- Roni Marzuki
Roni Marzuki adalah satu-satunya peserta 6 besar Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah yang tersisa dari kader HMI Cabang Bengkulu berasal dari Komisariat Dehasen. Ia Lk 1 HMI Komisariat Dehasen pada tahun 2008 dan LK 2 pada tahun 2009.
Selain itu, ia juga kader Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama Bengkulu Tengah. Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama Bengkulu Tengah.
Roni Marzuki saat ini juga menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Bawaslu Kabupaten merupakan singkatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten. Ini adalah lembaga independen di tingkat kabupaten di Indonesia yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilihan umum, baik itu pemilihan umum presiden, pemilihan umum legislatif, maupun pemilihan kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota.
Tugas utama Bawaslu Kabupaten adalah memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung adil, jujur, transparan, dan bebas dari pelanggaran atau kecurangan. Mereka memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap kampanye, pelaporan dana kampanye, pendaftaran calon, serta aktivitas lain yang terkait dengan pemilihan umum. Jika ada pelanggaran atau kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan, Bawaslu Kabupaten dapat mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten biasanya terdiri dari anggota-anggota yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Mereka bertugas menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di tingkat kabupaten, sehingga masyarakat dapat memiliki keyakinan terhadap hasil pemilihan yang sah dan adil.
Tugas utama Bawaslu Kabupaten meliputi:
- Pengawasan Kampanye: Memantau aktivitas kampanye para calon peserta pemilihan umum untuk memastikan bahwa kampanye berjalan sesuai dengan aturan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
- Pengawasan Dana Kampanye: Memeriksa pelaporan dana kampanye dari calon peserta pemilihan umum untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
- Pengawasan Pendaftaran Calon: Memastikan bahwa proses pendaftaran calon peserta pemilihan umum dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penanganan Pelanggaran: Menangani aduan dan laporan terkait pelanggaran atau kecurangan selama proses pemilihan umum, serta mengambil tindakan yang sesuai berdasarkan hukum yang berlaku.
- Koordinasi dengan Instansi Terkait: Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan instansi keamanan, untuk menjaga kelancaran dan integritas pemilihan.
- Edukasi dan Sosialisasi: Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pemilihan umum dan hak-hak serta kewajiban pemilih.
Bawaslu Kabupaten, seperti lembaga Bawaslu pada umumnya, memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di tingkat kabupaten. Mereka berperan dalam menciptakan lingkungan pemilihan yang adil dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran atau kecurangan.