Alaku

Rejang Lebong – Masyarakat Rejang Lebong sempat dihebohkan oleh beredarnya informasi dugaan perampokan terhadap kurir JNT di kawasan Palak Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu (3/1/26). Dalam unggahan yang beredar di media sosial, disebutkan perampokan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp10 juta dan nyaris membunuh kurir JNT tersebut.

Namun setelah dilakukan pengecekan lapangan serta pendekatan langsung dengan masyarakat setempat, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoax. Warga tidak menemukan adanya bukti peristiwa perampokan sebagaimana yang dituliskan oleh salah satu akun Facebook bernama Nicke Mak Duta yang kemudian berganti nama menjadi Nike Nike.

Masyarakat Resah, Desak Aparat Bertindak

Penyebaran informasi bohong tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat Lembak, Kabupaten Rejang Lebong. Kepala Desa Kepala Curup, Lukman menilai kabar hoax ini sangat meresahkan dan mencemarkan nama baik daerah.

“Kami sejak awal menduga informasi itu belum tentu benar. Setelah dicek langsung ke masyarakat, tidak ditemukan adanya perampokan kurir JNT di Palak Curup,” ungkap Lukman, Selasa (3/1/26).

Lukman juga menyampaikan kekecewaan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan masyarakat menuntut agar pelaku penyebar hoax segera ditindak secara hukum.

“Kami masyarakat Lembak sangat kecewa dan merasa resah dengan adanya berita hoax ini. Kami menuntut agar penyebar berita tersebut segera ditindak. Kami percaya persoalan ini dapat diselesaikan oleh pihak berwajib. Jika dalam waktu 2×24 jam tidak ada perkembangan, kami akan mencari keberadaannya dan menyerahkannya kepada pihak berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Lukman dengan nada kesal.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila tidak ditindak tegas, maka tidak menutup kemungkinan kejadian serupa akan kembali terulang di kemudian hari.

Pemuda Lembak Imbau Warga Tetap Tenang

Sementara itu, Arman selaku tokoh pemuda Lembak mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.

“Kita semua tentu kecewa, tapi kita harus bijak dan tidak gegabah dalam mengambil tindakan. Mari kita bersabar dan menunggu progres dari pihak yang berwenang,” ujar Arman.

Ia juga mengajak masyarakat agar lebih cerdas dan bijak dalam bermedia sosial, serta selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya.

Penyebaran berita hoax tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat berdampak besar terhadap perusahaan dan citra suatu daerah. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.

Ancaman Hukum Penyebar Hoax

Masyarakat berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pencemaran nama baik daerah serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam UU ITE Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi tidak benar dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan