Bejat! Oknum Polisi di Bengkulu Diduga Setubuhi Tahanan Wanita, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
“Kita nanti akan melakukan langkah eksepsi, tapi kita akan melihat dakwaannya dulu. Laporannya di Polda Bengkulu, perkara ini kan di Kaur harusnya di Polres Kaur. Dan korban dalam hal ini diwakili bapaknya, korban ini tidak dalam kondisi masih bawah umur tapi sudah dewasa, harusnya korban sendiri yang melapor,” kata Syaiful.
Syaiful juga menyebut status kliennya saat ini masih dalam proses banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“PTDH masih banding di Palembang. Masih proses,” tutupnya.




