DPR Sahkan RUU TNI di Paripurna Hari Ini
DPR Sahkan RUU TNI di Paripurna Hari Ini / ilustrasi rapat paripurna dpr ri / dok detikcom

DPR Sahkan RUU TNI di Paripurna Hari Ini

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Rapat ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengonfirmasi bahwa RUU TNI akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. “Yes (dibawa ke paripurna hari ini),” kata Dave, dilansir detikcom,  Rabu (19/3/2025) malam.

Selain pengesahan RUU TNI, rapat paripurna DPR RI juga akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI. Setelahnya, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menjadikan RUU tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Rapat paripurna kali ini juga akan mengambil keputusan terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR RI.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati agar RUU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) pembicaraan tingkat I yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. Utut menyebut bahwa rapat ini juga dihadiri oleh seluruh fraksi atau 8 partai politik di DPR RI.

“Kita sudah mengundang semua stakeholder dan terakhir juga kita telah menyelesaikan rapat Panja dilanjutkan dengan tim perumus dan tim sinkronisasi (Timus dan Timsin). Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI, serta para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” ujar Utut.

RUU TNI ini dibahas dengan melibatkan banyak pihak agar dapat menghasilkan peraturan yang komprehensif dan mencakup berbagai aspek penting terkait Tentara Nasional Indonesia.

Isi dan Implikasi Revisi RUU TNI 2025

Dikutip dari fahum.umsu.ac.id, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satu perubahan utama dalam pembaruan ini adalah peningkatan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya hanya 10 institusi menjadi 16.

Poin Penting dalam Revisi RUU TNI 2025

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada 14-15 Maret 2025, disepakati bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) akan menjadi salah satu institusi tambahan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Sebelumnya, UU TNI hanya memperbolehkan prajurit aktif untuk menduduki posisi di 10 lembaga berikut:

  1. Kantor Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Lembaga Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Mahkamah Agung

Melalui revisi terbaru, enam institusi tambahan yang kini dapat ditempati prajurit TNI aktif meliputi:

  1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  2. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  3. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  4. Kejaksaan Agung
  5. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  6. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Dampak dan Implikasi Revisi RUU TNI

Perubahan dalam RUU TNI 2025 ini membawa berbagai dampak, baik dalam aspek pemerintahan, keamanan, maupun keseimbangan peran sipil dan militer:

1. Perluasan Keterlibatan TNI di Sektor Sipil

Dengan bertambahnya institusi yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, peran militer dalam pemerintahan semakin luas. Hal ini dianggap sebagai strategi untuk memperkuat koordinasi dalam bidang keamanan nasional serta kesiapsiagaan menghadapi ancaman seperti bencana dan terorisme.

2. Kekhawatiran terhadap Dwifungsi ABRI

Beberapa pengamat menilai bahwa revisi ini berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru. Mereka mengingatkan bahwa tugas utama TNI adalah dalam sektor pertahanan, bukan dalam jabatan sipil yang dapat mengaburkan batas antara peran militer dan pemerintahan.

3. Penguatan Pengawasan Publik

Alih-alih memperluas peran TNI dalam jabatan sipil, sejumlah pihak mengusulkan agar sistem pengawasan publik perlu diperkuat. Hal ini diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kinerja institusi militer maupun pemerintahan.

4. Dinamika Politik dan Keamanan Nasional

Revisi ini mencerminkan perkembangan situasi politik dan keamanan nasional. Dengan meningkatnya ancaman di bidang maritim, bencana alam, dan terorisme, keterlibatan TNI dalam lembaga terkait menjadi semakin strategis.

RUU TNI 2025 ini menimbulkan berbagai polemik terkait dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan yang demokratis serta profesionalisme TNI dalam bidang pertahanan. Pengawasan ketat diperlukan agar prinsip supremasi sipil tetap terjaga dalam sistem demokrasi Indonesia.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *