Bengkulu, Repoeblik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu berencana untuk segera melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif yang berada di “kawasan hijau” kota setempat. Langkah Bawaslu Kota Bengkulu ini diambil untuk memastikan pematuhan terhadap peraturan sehubungan dengan pelaksanaan pemilihan umum yang akan datang.
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmad Hidayat, mengungkapkan niat baik lembaganya dalam menjalankan langkah penertiban ini. “Dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban, sebab sebelum masuk masa kampanye harus diterbitkan semua atributnya, dan kemudian mereka dapat memasang APK kembali di lokasi yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Rahmad Hidayat dalam keterangan pers di Kantor Wali Kota Bengkulu, Kamis.
Saat ini, Bawaslu Kota Bengkulu sedang berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu. Satpol-PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban, khususnya di zona atau kawasan hijau. Kolaborasi antara Bawaslu dan Satpol-PP diharapkan dapat mengawasi dan menegakkan ketertiban terkait dengan APK di kawasan hijau ini dengan efisien.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), disebutkan bahwa alat peraga kampanye hanya boleh mencantumkan nama calon dan nama partai politik. Kata-kata yang mengajak atau elemen lainnya yang melanggar aturan akan mendapat perhatian serius dari Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmad Hidayat, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu lokasi pemasangan APK dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menegaskan pentingnya aturan terkait lokasi pemasangan, dan bahwa tempat-tempat untuk memasang APK tidak boleh sembarangan.