Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengambil tindakan penindakan terhadap peserta Pemilu 2024 yang melakukan pelanggaran dengan memasang spanduk yang berisi kalimat ajakan atau pesan yang dianggap melanggar ketentuan hukum atau aturan pemilu yang berlaku. Tindakan penindakan yang akan diterapkan adalah dengan melakukan penurunan spanduk tersebut untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas proses demokrasi.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi aktivitas peserta Pemilu dan memastikan bahwa setiap peserta mematuhi peraturan yang berlaku. Salah satu bentuk pelanggaran yang sering diawasi adalah adanya spanduk atau materi kampanye yang mengandung ajakan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang adil dan jujur.
Dengan adanya tindakan penindakan seperti penurunan spanduk, diharapkan peserta Pemilu dapat lebih berhati-hati dan berkomitmen untuk berpartisipasi dalam proses pemilu dengan tetap mematuhi aturan dan etika yang berlaku, sehingga tercipta pemilu yang transparan, berintegritas, dan mencerminkan kehendak dan aspirasi masyarakat.
“Kalau itu (ada kalimat ajakan memilih), diturunkan (spanduknya),” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
“Kalau pasang muka nggak masalah dong, muka siapa saja dipasang boleh kalau sekarang. Kalau Mas, Mbak mau masang silakan saja, silakan untuk memperkenalkan diri. Kan sekarang sosialiasi memperkenalkan diri, kampanye itu mengajak, perbedaanya di situ yang penting,” ujarnya.bd268
Dalam masa sosialisasi jelang Pemilu 2024, partai politik (parpol) diperbolehkan untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat dengan memasang spanduk. Namun, penting untuk diingat bahwa Bawaslu menegaskan peserta Pemilu, termasuk bakal calon legislatif (bacaleg) dan partai politik, tidak diperkenankan menggunakan kalimat ajakan untuk memilih dalam spanduk tersebut.
Jika ada ditemukan spanduk yang mengandung kalimat ajakan memilih, Bawaslu akan mengambil tindakan dengan menerima laporan dari masyarakat dan menindaklanjuti laporan tersebut. Tindakan yang dapat diambil oleh Bawaslu adalah dengan melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap pelanggaran tersebut, serta memberikan sanksi atau teguran kepada peserta Pemilu yang melanggar aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Bawaslu telah mengeluarkan pernyataan bahwa peserta Pemilu seperti bacaleg dan parpol diizinkan untuk memasang spanduk dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat. Namun, dalam spanduk tersebut harus dijaga agar tidak mengandung kalimat ajakan memilih, guna menghindari upaya kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip pemilu yang adil dan jujur.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan proses sosialisasi Pemilu dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan informasi yang jelas dan objektif kepada masyarakat, sehingga tercipta pemilu yang berintegritas dan partisipatif.
“Spanduk baliho silakan. Namun, ini belum masa kampanye tidak boleh mengajak. Pilihlah saya, itu tidak membolehkan itu batasannya,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, Jumat (21/7).
Bagja menekankan bahwa Bawaslu tidak melarang peserta Pemilu untuk melakukan sosialisasi sebagai bagian dari proses demokrasi dan upaya parpol atau bacaleg dalam memperkenalkan diri kepada masyarakat. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu memahami pentingnya sosialisasi sebagai sarana untuk memberikan informasi tentang visi, misi, dan program kerja dari peserta Pemilu kepada pemilih.
Namun, Bagja juga menegaskan bahwa dalam melakukan sosialisasi, peserta Pemilu harus mematuhi batasan-batasan yang telah ditetapkan. Artinya, sosialisasi harus dilakukan secara tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu batasan yang penting adalah tidak diperkenankan menggunakan kalimat ajakan memilih dalam materi sosialisasi, termasuk di dalamnya spanduk dan materi kampanye lainnya.
Dalam hal ini, Bawaslu memainkan peran kritis dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas sosialisasi peserta Pemilu. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penggunaan kalimat ajakan memilih dalam sosialisasi, Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan sanksi yang sesuai kepada peserta Pemilu yang melanggar aturan tersebut.
Dengan adanya batasan dalam sosialisasi, diharapkan proses Pemilu dapat berlangsung dengan transparan, adil, dan berintegritas, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta Pemilu untuk berkompetisi secara sehat dalam mencari dukungan dari masyarakat. Hal ini akan menjadi upaya nyata untuk menjaga integritas proses demokrasi dan menghindari praktik kampanye yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sejati.