Bengkulu – Baru beberapa hari setelah dilantik, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu (KPID Bengkulu) langsung menemukan dua pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran di wilayah tersebut.
Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, mengungkapkan bahwa temuan pertama berasal dari salah satu stasiun radio yang menyiarkan lagu Mari Bercinta yang dinyanyikan oleh Aura Kasih. Lagu tersebut diketahui mengandung unsur seksualitas dan sebelumnya telah dilarang untuk disiarkan oleh KPI karena melanggar Pasal 20 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Lagu ini sudah masuk dalam daftar lagu yang tidak boleh disiarkan karena mengandung muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3SPS,” ujar Tedi, Senin (2/3/2026).
Temuan kedua berasal dari salah satu stasiun televisi yang menayangkan video kekerasan terhadap anak tanpa sensor dalam program berita kriminal. Tayangan tersebut dinilai melanggar Pasal 17 Pedoman Perilaku Penyiaran yang mengatur perlindungan anak dan melarang penayangan konten kekerasan secara vulgar.
Tedi mengimbau seluruh lembaga penyiaran di Bengkulu agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menayangkan program. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap P3SPS sebagai pedoman utama dalam menjaga kualitas dan etika penyiaran.
“Kami ingin ekosistem penyiaran di Bengkulu menjadi lebih edukatif, sehat, dan bermartabat, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal,” tegasnya.
KPID Bengkulu memastikan akan terus melakukan pengawasan secara intensif guna menciptakan ruang siaran yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.





