Bapenda Kota Bengkulu Perpanjang Batas Pembayaran PBB hingga 31 Oktober 2025
Bengkulu – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kota Bengkulu. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Oktober 2025.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menyampaikan bahwa perpanjangan ini diberikan agar masyarakat memiliki waktu lebih luas untuk melunasi kewajiban pajaknya. Namun, ia menegaskan akan ada konsekuensi bagi yang menunggak.
“Batas akhir pembayaran PBB diperpanjang sampai 31 Oktober 2025. Setelah itu, akan ada denda sebesar 1 persen dari total pajak terutang,” jelas Nurlia, Kamis (25/9/25).
Bapenda juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Sebab, PBB memegang peran penting dalam menopang pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, hingga rumah sakit.
Senada dengan itu, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengajak seluruh warga untuk taat membayar pajak. Menurutnya, pembangunan kota yang lebih baik tidak lepas dari partisipasi masyarakat dalam melunasi PBB tepat waktu.





