Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
BengkuluBerita Terkini

Bapenda Kota Bengkulu Perpanjang Batas Pembayaran PBB hingga 31 Oktober 2025

×

Bapenda Kota Bengkulu Perpanjang Batas Pembayaran PBB hingga 31 Oktober 2025

Sebarkan artikel ini
Wow! Bayar PBB Lewat Aplikasi PADEK Berhadiah Motor
Wow! Bayar PBB Lewat Aplikasi PADEK Berhadiah Motor

Bengkulu – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kota Bengkulu. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Oktober 2025.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menyampaikan bahwa perpanjangan ini diberikan agar masyarakat memiliki waktu lebih luas untuk melunasi kewajiban pajaknya. Namun, ia menegaskan akan ada konsekuensi bagi yang menunggak.

“Batas akhir pembayaran PBB diperpanjang sampai 31 Oktober 2025. Setelah itu, akan ada denda sebesar 1 persen dari total pajak terutang,” jelas Nurlia, Kamis (25/9/25).

Bapenda juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Sebab, PBB memegang peran penting dalam menopang pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, hingga rumah sakit.

Baca Juga:  Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Fokus Penataan Kawasan Wisata Pantai Panjang dan Kota Tuo

Senada dengan itu, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengajak seluruh warga untuk taat membayar pajak. Menurutnya, pembangunan kota yang lebih baik tidak lepas dari partisipasi masyarakat dalam melunasi PBB tepat waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *