Pemkot Bengkulu Mulai Pemeriksaan LKPD 2025, Target WTP Kedelapan

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu resmi memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 melalui entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu di Ruang Hidayah I Kantor Wali Kota, Kamis (12/2/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Pj Sekda Medy Pebriansyah dan Plt Inspektur Yudi Susanda. Dari pihak auditor, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Arif Agus hadir bersama tim pemeriksa.
Dalam arahannya, Dedy menekankan pentingnya menjaga konsistensi pengelolaan keuangan daerah agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan. Kota Bengkulu tercatat telah meraih WTP tujuh kali berturut-turut.
“Mempertahankan itu lebih sulit dari pada merebut. Insya allah, jika kita berhasil meraih yang kedelapan kalinya, ini akan menjadi catatan sejarah. Saya minta seluruh Kepala OPD untuk on the track dan tegak lurus dengan aturan. Jangan sampai ada aturan yang ditabrak atas nama perintah pimpinan,” tegas Walikota.
Ia juga menyoroti percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai indikator penting dalam tata kelola keuangan. Peran Inspektorat, menurutnya, krusial dalam melakukan pendampingan agar administrasi berjalan aman dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Arif Agus menjelaskan pemeriksaan interim difokuskan pada pemutakhiran penilaian Sistem Pengendalian Internal (SPI) serta uji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi kas, persediaan, piutang, aset tetap, hingga pelaksanaan anggaran 2025 dan bantuan keuangan partai politik (Banparpol) yang diperiksa secara paralel.
BPK mengapresiasi rencana Pemkot Bengkulu menyerahkan LKPD unaudited lebih awal. Namun, Arif mengingatkan agar laporan terlebih dahulu direviu Inspektorat, memenuhi unsur mandatory spending, serta memiliki keterkaitan yang kuat antar komponen laporan keuangan. “Makin cepat makin bagus, namun harus dipastikan telah di-review oleh Inspektorat, memenuhi unsur mandatory spending, serta memiliki artikulasi yang kuat antar komponen laporan keuangan,” ujar Arif.
Apabila LKPD diserahkan pada pertengahan Maret, BPK menargetkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) rampung pada pertengahan Mei 2026. Jadwal tersebut telah disesuaikan dengan jeda hari libur nasional Idul Fitri.
Terkait kendala penagihan ganti rugi atas kasus lama yang disampaikan sejumlah kepala OPD, tim BPK menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum. Untuk objek tagihan yang terkendala karena meninggal dunia atau ketidakmampuan ekonomi, pemerintah daerah dapat mengajukan laporan atau permohonan bantuan melalui Pengadilan Negeri.
Entry meeting ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.






