Alaku
Alaku
Alaku
Berita Terkini

Bahlil Beri Penjelasan Soal Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg

×

Bahlil Beri Penjelasan Soal Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg

Sebarkan artikel ini
Bahlil Beri Penjelasan Soal Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg
Bahlil Beri Penjelasan Soal Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg / foto dok rmol

Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan terkait aturan baru yang meminta pengecer LPG 3 kg beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk mempersulit masyarakat mendapatkan LPG bersubsidi. Senin, 3 Februari 2025.

Aturan Baru untuk Menata Distribusi LPG 3 Kg

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Bahlil menekankan bahwa pemerintah hanya ingin menata pola distribusi LPG agar lebih terkontrol.

“Kami tidak bermaksud sama sekali untuk membuat masyarakat merasa sulit mendapatkan LPG,” ujar Bahlil.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada pengurangan volume maupun subsidi LPG 3 kg, meskipun ada dinamika di masyarakat terkait aturan baru ini.

Baca Juga:  Dukungan Penuh Terhadap Usaha Pengusutan Dugaan Pemotongan Dana PIP di Bengkulu

Pengecer Akan Beralih Menjadi Sub Pangkalan

Bahlil mengakui bahwa persyaratan untuk menjadi pangkalan resmi Pertamina cukup berat bagi pengecer kecil. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memberi opsi agar pengecer bisa beralih menjadi sub pangkalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *