Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan terkait aturan baru yang meminta pengecer LPG 3 kg beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk mempersulit masyarakat mendapatkan LPG bersubsidi. Senin, 3 Februari 2025.
Aturan Baru untuk Menata Distribusi LPG 3 Kg
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Bahlil menekankan bahwa pemerintah hanya ingin menata pola distribusi LPG agar lebih terkontrol.
“Kami tidak bermaksud sama sekali untuk membuat masyarakat merasa sulit mendapatkan LPG,” ujar Bahlil.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada pengurangan volume maupun subsidi LPG 3 kg, meskipun ada dinamika di masyarakat terkait aturan baru ini.
Pengecer Akan Beralih Menjadi Sub Pangkalan
Bahlil mengakui bahwa persyaratan untuk menjadi pangkalan resmi Pertamina cukup berat bagi pengecer kecil. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memberi opsi agar pengecer bisa beralih menjadi sub pangkalan.
“Kita membuat kesimpulan agar pengecer ini menjadi sub pangkalan agar harga LPG tetap terkontrol dan masyarakat bisa mendapatkannya dengan baik,” jelasnya.
Melalui mekanisme ini, distribusi LPG akan dilakukan secara lebih transparan melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah dan Pertamina.





