Bengkulu – Fraksi Kebangkitan Keadilan DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Tahun 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (23/9/25). Namun, dukungan ini diberikan dengan sejumlah catatan penting agar implementasinya berjalan optimal.
Anggota Fraksi Kebangkitan Keadilan, Andy Suhary, S.E., M.Pd., menegaskan pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat, pelestarian budaya, dan penguatan moderasi beragama.
“Kami mendukung penuh inisiatif Pemerintah Provinsi Bengkulu menghadirkan payung hukum untuk memfasilitasi pesantren. Namun, dukungan ini bersyarat agar kritik dan rekomendasi kami diakomodasi secara substansial sebelum Raperda ditetapkan,” tegas Andy.
Fraksi mengapresiasi komitmen pemerintah daerah yang memasukkan pelestarian khazanah kitab kuning dan tradisi keilmuan Islam khas Nusantara ke dalam Raperda. Meski begitu, ada empat poin yang dinilai masih perlu diperbaiki, yaitu:
- Kriteria dan klasifikasi penerima fasilitas yang dinilai terlalu umum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
- Mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penggunaan fasilitas yang dianggap masih lemah.
- Kepastian alokasi anggaran dan sumber pendanaan yang belum diatur secara jelas.
- Skema pemberdayaan ekonomi pesantren yang masih terbatas pada bantuan awal tanpa pendampingan berkelanjutan.
Fraksi merekomendasikan agar pemerintah menyusun indikator penerima fasilitas yang terukur, membentuk pengawas independen, menjamin alokasi anggaran rutin dalam APBD, serta mengintegrasikan pemberdayaan ekonomi pesantren dengan dinas teknis terkait.















