Lubuklinggau – Media sosial di Kota Lubuklinggau sempat menjadi sorotan pada Minggu siang, 8 September 2024, setelah akun resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lubuklinggau memposting sosialisasi terkait bakal calon kepala daerah. Postingan ini memicu reaksi karena dianggap melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sering digaungkan oleh Penjabat Wali Kota Lubuklinggau, Trisko Defriyansa.
Postingan tersebut dengan cepat menarik perhatian warga, yang kemudian mendorong admin akun Diskominfo untuk menghapus unggahan itu. Netralitas ASN merupakan salah satu prinsip penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024, di mana ASN diharapkan tidak terlibat dalam aktivitas politik, baik itu sekadar membagikan, berkomentar, atau menyukai postingan kampanye politik di media sosial. ASN juga diharapkan untuk tidak menunjukkan keberpihakan politik melalui foto atau media lainnya.
Ilham Palesta, salah seorang warga Kota Lubuklinggau, menyatakan kekecewaannya atas insiden tersebut. “Akun resmi Diskominfo yang mensosialisasikan calon itu adalah pelanggaran berat. Karena kuat dugaan instansi tersebut tidak netral. Padahal Diskominfo seharusnya menjadi corong untuk menyampaikan kepada publik bahwa ASN wajib netral. Ini malah instansi pemerintah yang melakukan pelanggaran, tolong pemangku kebijakan segera ambil tindakan,” ujarnya.














