Aktivis Lingkungan Alpian Akan Laporkan Oknum Perusak Hutan Lindung Tambang Emas Ilegal di Lebong

Lebong – Aktivis lingkungan Alpian Gunadi dalam waktu dekat akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta melaporkan oknum perusak lingkungan terkait aktivitas tambang emas ilegal yang diduga berlangsung di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun, Selasa (09/12/25).
Dijelaskannya, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga terjadi karena adanya pembiaran, yang berakibat pada pencemaran Sungai Air Nokan yang mengalir ke Kabupaten Bengkulu Utara.
“Dalam waktu dekat ini, kita akan menyurati Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahkan dengan bukti yang cukup akurat, kita juga melaporkan ulah oknum ke Polda Bengkulu, Gubernur Bengkulu, bahkan kita laporkan ke Presiden Prabowo dan Mabes Polri,” ujar Alpian.
Apa lagi, lanjutnya, Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan aktivitas yang merusak hutan lindung. Ia mengingatkan agar Provinsi Bengkulu tidak mengalami bencana akibat ulah oknum yang merusak kawasan lindung.
“Surat ini juga nantinya akan kita sampaikan ke Presiden Prabowo dan Gubernur Helmi Hasan. Kita berharap pimpinan negara dan pimpinan daerah menanggapi surat ini nantinya dan menangkap oknum perusak hutan lindung,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, perusakan dan pencemaran lingkungan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lebong setelah aktivitas tambang emas ilegal diduga berlangsung di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun. Isu ini mencuat setelah aktivis lingkungan Alpian Gunadi, yang juga Sekretaris DPC Garbeta Kabupaten Lebong, mengungkapkan temuannya pada Senin 8 Desember 2025.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Senin (08/12/2025), Alpian membenarkan adanya aktivitas pertambangan emas di kawasan Bukit Daun, tepatnya di wilayah Badok Hulu Nikai Lebong Simpang. Ia menyayangkan aktivitas tersebut yang telah jauh dari kategori pertambangan rakyat.
“Memang benar ada pertambangan emas di kawasan Hutan Bukit Daun. Saya sangat menyayangkan karena aktivitas di sana bukan lagi murni pertambangan rakyat, tapi diduga kuat ada beberapa donatur yang membuka usaha tambang tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan para donatur membuat kegiatan tambang semakin masif dan tidak terkendali. Aktivitas tersebut bahkan telah masuk pada tahap perusakan lingkungan dan perambahan hutan yang mengkhawatirkan.
“Mereka menggunakan bahan kimia seperti potasium dan merkuri, dan limbahnya dibuang langsung ke aliran Sungai Hulu Air Nokan. Ini sangat berbahaya dan bisa mencemari air serta merusak ekosistem sungai,” tegasnya.
Alpian menekankan bahwa pencemaran tersebut dapat berdampak panjang bagi lingkungan dan masyarakat yang menggantungkan kebutuhan air dari aliran sungai tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran hukum.
“Apa yang terjadi ini jelas melanggar Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lokasinya hutan lindung, dan tidak boleh ada tambang di sana tanpa izin resmi,” jelas Alpian.
Ia menambahkan bahwa langkah advokasi akan segera dilakukan. “Dalam waktu dekat saya akan menyurati pihak-pihak terkait agar masalah ini segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kasus perusakan dan pencemaran lingkungan di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun ini menambah panjang daftar kerusakan hutan di Kabupaten Lebong. Aktivis dan masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum tidak menutup mata.
Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan serius tentang perlunya pengawasan ketat di kawasan konservasi demi menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang.






