Alaku

Hukum Membaca Sholawat Saat Haid, Muslimah Tetap Boleh Berdzikir

Hukum Membaca Sholawat Saat Haid, Muslimah Tetap Boleh Berdzikir Foto: Yourillustration/Pixabay

BengkuluHukum membaca sholawat saat haid kerap menjadi pertanyaan bagi Muslimah yang ingin tetap berdzikir di tengah kondisi tersebut. Dalam Islam, sholawat kepada Nabi Muhammad SAW merupakan amalan yang dianjurkan dan memiliki banyak keutamaan.

Dilansir dari detikHikmah, para ulama menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid tetap diperbolehkan membaca sholawat, dzikir, dan doa. Larangan yang berlaku saat haid berkaitan dengan ibadah tertentu seperti salat, puasa, thawaf, serta membaca Al-Qur’an sebagai tilawah.

Dalam buku Jangan Pernah Lelah, Ada Nikmat di Setiap Shalawat karya Meliza Arnelia yang dikutip detikHikmah, dijelaskan bahwa sholawat merupakan bentuk doa dan pujian kepada Nabi Muhammad SAW. Karena termasuk amalan kebaikan, sholawat tetap dapat diamalkan meskipun dalam keadaan haid.

Adapun terkait najisnya darah haid, hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Asma’ RA. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW memerintahkan agar darah haid yang mengenai pakaian dibersihkan sebelum digunakan untuk salat. Ini menunjukkan bahwa najisnya darah haid berkaitan dengan kebersihan dalam pelaksanaan ibadah tertentu, bukan larangan untuk berdzikir atau bersholawat.

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan