Alaku
Alaku
Alaku
Artikel

Hari Valentine dalam Islam, Hukum dan Pandangannya

×

Hari Valentine dalam Islam, Hukum dan Pandangannya

Sebarkan artikel ini
Hari Valentine dalam Islam, Hukum dan Pandangannya
Hari Valentine dalam Islam, Hukum dan Pandangannya

Jakarta – Hari Valentine dalam Islam menjadi topik yang selalu menarik untuk dibahas setiap tahun. Perayaan yang jatuh pada 14 Februari ini kerap dianggap sebagai hari kasih sayang oleh sebagian besar masyarakat di dunia. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai perayaan ini?

Asal Usul Hari Valentine

Hari Valentine berasal dari kisah Santo Valentinus, seorang pendeta Katolik yang dihukum mati pada abad ke-3 Masehi oleh Kaisar Claudius II. Beberapa versi menyebutkan bahwa ia dihukum karena menikahkan pasangan secara rahasia, bertentangan dengan larangan kaisar terhadap pernikahan prajurit. Sejak itu, 14 Februari diperingati sebagai hari kasih sayang untuk menghormatinya.

Pandangan Ulama tentang Hari Valentine dalam Islam

Mayoritas ulama sepakat bahwa Hari Valentine dalam Islam tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak sejalan dengan ajaran Islam. Dalam Islam, kasih sayang memang dianjurkan, tetapi tidak harus dirayakan pada tanggal tertentu atau meniru tradisi di luar Islam.

Baca Juga:  Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan, Bolehkah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *