Mantan Bupati Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Rp1,3 Triliun
Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang batubara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun. Penetapan ini berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan PT Ratu Samban Mining.
Status tersangka terhadap Imron Rosyadi ditetapkan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu memeriksanya secara intensif selama sekitar lima jam pada Selasa, 10 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pertambangan batubara.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH, menyatakan bahwa penyidik langsung melakukan penahanan setelah penetapan tersangka dilakukan.
“Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IR, mantan Bupati Bengkulu Utara. Penahanan dilakukan terkait perkara korupsi sektor pertambangan sebagai pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial SA. Dalam penerbitan IUP 349 PT RSM, tersangka IR diduga menerima gratifikasi,” ujar Deni.




