Ganjar Pranowo Ikuti Jejak Jokowi dengan Blusukan

Ganjar Pranowo Ikuti Jejak Jokowi Dengan Blusukan – foto dok liputan6

Ganjar Pranowo, bakal calon presiden (Bacapres) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah mulai melakukan blusukan. Ganjar mulai langsung dan menyapa masyarakat di sejumlah wilayah desa/kampung.

Banyak yang berpendapat bahwa Ganjar menjiplak cara komunikasi Presiden Jokowi. Sebagai komunikasi politik menjelang pemilu 2024 boleh jadi blusukan bakal menjadi daya tarik tersendiri. Banyaknya nilai politis, membuat blusukan menjadi daya tarik utama bagi setiap peserta pemilu 2024.

Sebagai kader dan capres yang diusung PDIP. Ganjar tentu saja sudah diwarnai deologi PDIP bersumber melalui ajaran-ajaran Bung Karno. Ganjar juga wajib menjunjung tinggi dan menjadikan ajaran-ajaran Bung Karno sebagai paradigma kepemimpinannya.

“Blusukan” adalah istilah yang populer di Indonesia yang merujuk pada kunjungan mendadak atau tidak terencana yang dilakukan oleh seorang pejabat atau tokoh terkenal ke daerah atau tempat tertentu untuk melihat langsung kondisi masyarakat, mendengarkan keluhan mereka, serta memahami permasalahan yang dihadapi oleh warga. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi langsung dari warga, serta menunjukkan kepedulian dan keterlibatan pejabat dalam urusan masyarakat.

Blusukan sering kali dilakukan oleh para pemimpin pemerintahan, gubernur, wali kota, anggota parlemen, atau tokoh-tokoh publik. Selama blusukan, mereka dapat mengadakan dialog dengan warga, mengunjungi sekolah, pusat kesehatan, pasar, atau tempat-tempat lain yang relevan.

Baca Juga:  Ganjar Janji Bakal Tuntaskan IKN dan Fokus Berantas Korupsi Jika Terpilih Presiden

Blusukan juga merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pemerintahan. Praktik ini dapat membantu pejabat mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang kebutuhan dan harapan masyarakat, serta memfasilitasi komunikasi langsung antara pejabat dan warga.

Blusukan juga dapat memiliki efek positif dalam memberikan kesempatan bagi warga untuk berbicara langsung kepada pejabat, memperjuangkan kepentingan mereka, dan mengatasi beberapa isu atau permasalahan yang mungkin sulit diakses melalui saluran formal.

ia juga diharapkan mampu meneruskan kepemimpinan Jokowi dan membawa Indonesia pada kemajuan. Seperti hal ajaran trisakti Bung Karno : berdaulat secara politik dan berdaya secara ekonomi tanpa kehilangan kepribadian. Indonesia yang berkemajuan sekaligus berkeadaban.

Dengan demikian blusukan yang dilakukan Ganjar harus menjadi metode kerja seperti halnya Jokowi meski sudah menjadi Presiden. Jokowi tidak berhenti untuk blusukan.

Blusukan bukan sebagai pencitraan agar dianggap merakyat. Tapi juga metode kerja agar lebih bisa memahami rakyat. Memperjuangan hak-hak rakyat.

Baca Juga:  Bertemu Saat Ibadah Haji, Puan dan Anies Saling Mendoakan Kebaikan

Hak-hak rakyat Indonesia tercakup dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Beberapa hak-hak rakyat Indonesia yang diakui dan dijamin oleh UUD 1945 antara lain:

1. Hak Asasi Manusia (HAM) UUD 1945 mengakui hak asasi manusia sebagai hak yang mutlak dan mendasar. Ini meliputi hak atas hidup, kebebasan, dan keamanan diri, serta hak untuk tidak disiksa, diperbudak, atau diperlakukan sewenang-wenang.

2. Hak Kebebasan Berpendapat dan Menyampaikan Pendapat Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, berpendapat, dan berkomunikasi secara bebas serta mendapatkan informasi yang akurat.

3. Hak Kesetaraan dan Tidak Diskriminasi Setiap warga negara memiliki hak untuk setara di hadapan hukum dan pemerintah, serta hak untuk tidak mengalami diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, suku, dan latar belakang lainnya.

4. Hak Partisipasi Politik Warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

Baca Juga:  Selebgram Rusia Diperlakukan Tak Pantas di Bengkulu

5. Hak Pendidikan Warga negara memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas dan memadai tanpa diskriminasi.

6. Hak Kesehatan Warga negara memiliki hak untuk memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang memadai.

7. Hak Ketenagakerjaan Warga negara memiliki hak untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak serta terlindungi dari eksploitasi.

8. Hak Lingkungan Hidup Warga negara memiliki hak untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk melindungi dan memelihara lingkungan bagi generasi saat ini dan masa depan.

9. Hak Budaya dan Keagamaan Warga negara memiliki hak untuk menjalankan praktik budaya dan agama mereka dengan bebas, selama tidak melanggar hukum dan nilai-nilai nasional.

10. Hak Berorganisasi dan Berserikat Warga negara memiliki hak untuk berorganisasi dan berserikat dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan politik.

Hak-hak ini tercermin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta diawasi dan ditegakkan oleh lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan