
Jakarta – Penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) TNI, Polri, dan Kejaksaan semakin menguat. Revisi tersebut dinilai masih mengandung pasal-pasal kontroversial yang menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan, mulai dari legislator, organisasi non-pemerintah (NGO), hingga koalisi perempuan.
DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) terkait Revisi UU TNI pada pertengahan Februari 2025. Proses legislasi ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025), Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, membacakan surat dari Presiden terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Pimpinan Dewan menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R12/pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan atas UU TNI,” kata Adies Kadir dalam sidang paripurna, dikutip dari detikcom.
Seluruh anggota DPR menyetujui agar revisi UU TNI masuk dalam program legislasi prioritas 2025.
Sementara itu, mengenai revisi UU Polri, Adies menyebut DPR belum menerima surat presiden terkait pembahasannya. Meskipun beredar Surpres bernomor R.13/Pres/02/2025 terkait perubahan UU Polri, Adies menegaskan hingga kini DPR baru menerima Surpres untuk RUU TNI.
Sejumlah anggota DPR meminta agar beberapa poin dalam revisi UU TNI dikaji ulang. Salah satunya adalah usulan perpanjangan usia pensiun prajurit TNI dari 58 menjadi 60 hingga 62 tahun.
Anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat, Frederik Kalalembang, menilai perpanjangan usia pensiun ini harus dipertimbangkan ulang mengingat banyaknya perwira TNI yang saat ini nonjob.
“Bagaimana mau ditambah lagi jadi 60, bahkan 62 tahun, sementara banyak perwira yang tidak memiliki jabatan?” kata Frederik dalam rapat Komisi I DPR, Senin (3/3).
Halaman : 1 2
Tinggalkan Balasan