Alaku

BengkuluPemerintah Kota Bengkulu menetapkan harga kelapa muda maksimal Rp12 ribu bagi pedagang di kawasan wisata Pantai Panjang selama libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan wisatawan yang diperkirakan memadati lokasi tersebut.

Ketentuan harga kelapa muda maksimal Rp12 ribu disampaikan langsung oleh Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi usai mengikuti apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2026 di Mapolresta Bengkulu, Kamis (12/3/2026).

Menurut Dedy, pemerintah kota akan mengumumkan secara resmi Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi sejumlah produk yang banyak dijual di kawasan wisata tersebut. Langkah ini dilakukan agar pedagang tidak menaikkan harga secara berlebihan saat jumlah pengunjung meningkat.

“Untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, khususnya di Pantai Panjang yang diprediksi akan mengalami lonjakan pengunjung, kita akan membuat pengumuman Harga Eceran Tertinggi,” ujar Dedy.

Ia menjelaskan, penetapan harga kelapa muda maksimal Rp12 ribu didasarkan pada perkiraan modal pedagang yang berada di kisaran Rp7 ribu hingga Rp8 ribu per buah. Dengan batas harga tersebut, pedagang masih memiliki keuntungan yang wajar tanpa membebani pembeli.

Di sisi lain, pemerintah kota juga mengatur harga minuman sederhana yang banyak dijual di area wisata. Untuk es teh, misalnya, harga jual tidak boleh lebih dari Rp5 ribu per gelas.

“Yang standar-standar seperti itu jangan sampai berlebihan karena bisa mencoreng nama Kota Bengkulu,” tegasnya.

Pemkot Bengkulu berencana memasang spanduk berisi informasi HET di sejumlah titik di kawasan Pantai Panjang. Spanduk tersebut diharapkan menjadi panduan bagi pedagang sekaligus memberikan kepastian harga kepada wisatawan.

Dedy menambahkan, pedagang yang melanggar aturan dan menjual kelapa muda dengan harga jauh di atas ketentuan, misalnya hingga Rp20 ribu per buah, dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin berjualan oleh dinas terkait.

Selain pengawasan harga, pemerintah kota juga menyoroti persoalan tarif parkir yang selama ini kerap dikeluhkan pengunjung. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik pungutan liar di kawasan wisata tersebut.

“Pungli itu sama dengan pidana. Maka Satpol PP akan berada di garis depan bersama Babinkamtibmas untuk mengawasi,” kata Dedy.

Adapun tarif parkir resmi yang berlaku di kawasan tersebut adalah Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat. Jika masyarakat menemukan pungutan melebihi ketentuan, mereka diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 milik kepolisian atau 112 milik Pemerintah Kota Bengkulu.

Dedy menegaskan kebijakan harga kelapa muda maksimal Rp12 ribu serta pengawasan tarif parkir ini diharapkan membuat wisatawan merasa aman dan nyaman saat berkunjung ke Kota Bengkulu selama libur Lebaran.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan