Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan lima calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan lima calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).(dok:ojk)

DPR Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan lima calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses pengisian jabatan strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan nasional.

Penetapan anggota Dewan Komisioner OJK itu dilakukan setelah Komisi XI DPR RI sebelumnya melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat. Hasil fit and proper test kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan resmi dari DPR.

Lima nama yang disetujui sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Hasan Fawzi yang akan menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Selain itu, DPR juga menetapkan Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Sementara Adi Budiarso dipercaya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Usai penetapan tersebut, Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai anggota Dewan Komisioner OJK guna memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam perekonomian nasional.

“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica kepada wartawan.

Ia menambahkan, stabilitas sistem keuangan Indonesia juga menjadi fokus utama dalam pelaksanaan tugas lembaga tersebut ke depan.

Sementara itu, proses pengangkatan resmi para calon anggota Dewan Komisioner OJK masih menunggu penetapan dari Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah keputusan presiden diterbitkan, para pejabat yang ditetapkan akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung sebelum mulai menjalankan tugas di Otoritas Jasa Keuangan.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *