*Rohidin dan Mimpi Jadi Gubernur Tiga Periode*
Oleh : Agustam Rachman, SH, MAPS.,
Pengamat Hukum, Menetap di Yogyakarta.
Konstalasi Pilgub Bengkulu 2024 berjalan dengan sangat dinamis. Pasalnya, para pakar hukum menyatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi mencalonkan diri sebagai Gubernur pada Pilkada 2024 setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023.
Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 tersebut dilatar-belakangi adanya Gugatan (baca: Permohonan) Pengujian Frasa “Menjabat” pada pasal 7 ayat (2) hurup n UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada oleh Edi Damansyah Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.
Secara substansi apa yang dialami oleh Edi Damansyah terkait masa jabatan sama persis dengan yang dialami Rohidin Mersyah.
Dimana Edi Damansyah sebagai Wakil Bupati melanjutkan masa jabatan Rita Widyasari Bupati sebelumnya yang ditangkap KPK.
Rita hanya menjabat sebagai Bupati selama 1 tahun 7 bulan 27 hari. Sementara sisanya diteruskan oleh Edi Damansyah.







