Kepulauan Riau, repoeblik – Dalam sebuah peristiwa menarik, artikel ini mengangkat kasus protes dari puluhan warga Desa Selaut, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Warga melakukan aksi protes karena merasa terganggu oleh praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum staf di kantor desa.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, tuntutan warga, serta langkah-langkah penyelesaiannya. Mari simak lebih lanjut cerita tentang tuntutan warga untuk pelayan publik yang jujur dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
Dalam sebuah kejadian yang menarik perhatian, puluhan warga Desa Selaut, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), menyampaikan protes atas praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di kantor desa mereka. Pada hari Kamis (27/7/2023), warga menggerebek dan menyegel Kantor Desa Selaut setelah beberapa kali mengalami oknum staf kantor desa yang meminta imbalan dan menunda proses administrasi yang diajukan oleh warga.
Melalui telepon, seorang warga bernama Amran dengan tegas menyatakan bahwa tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan seorang pelayan publik yang seharusnya melayani dengan jujur dan bertanggung jawab. Warga menuntut agar oknum staf tersebut dikeluarkan dari kantor desa untuk memberikan contoh yang baik bagi pelayanan publik.
Menyikapi protes tersebut, polisi segera melakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik. Rombongan Forkopimcam turut dilibatkan dalam pertemuan tersebut. Hasilnya, kantor desa kembali dibuka untuk melayani masyarakat setelah situasi kembali normal.
Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu, menyatakan rasa syukurnya atas kesepakatan yang tercapai dalam pertemuan tersebut. Dia juga menegaskan bahwa semua pihak telah berusaha mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan dengan bijaksana.
Kejadian ini mengingatkan kita tentang pentingnya integritas dan kejujuran dalam pelayanan publik. Semua pihak yang terlibat dalam administrasi pemerintahan harus menyadari tanggung jawab mereka untuk melayani dengan baik dan tanpa pungutan liar. Kasus seperti ini juga menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama dalam pelayanan publik.
Melalui peristiwa ini, diharapkan pihak berwenang dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan publik di tingkat desa dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan praktik pungli. Sebagai masyarakat, kita juga memiliki peran aktif untuk memberikan dukungan dan melaporkan jika ada indikasi praktik pungli atau ketidakjujuran dalam pelayanan publik.
Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk membangun sistem pelayanan publik yang jujur, transparan, dan berintegritas, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari pelayanan yang berkualitas dan adil. Dengan demikian, kita dapat mewujudkan pemerintahan yang berdaya, mendekatkan diri pada rakyat, dan berfokus pada kepentingan bersama dalam mencapai kesejahteraan dan kemajuan bagi seluruh komunitas di daerah kita.