Bengkulu – Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menanggapi insiden penyegelan Kantor Lurah Sumur Meleleh yang dilakukan oleh sejumlah tokoh masyarakat baru-baru ini. Dedy menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah langkah keliru yang melanggar hukum.
“Penyegelan terhadap fasilitas pelayanan publik tidak bisa dibenarkan. Itu masuk dalam ranah pidana. Aspirasi boleh disampaikan, tapi harus sesuai prosedur hukum,” tegas Walikota Dedy, Selasa (22/7/2025).
Menanggapi kejadian ini, Dedy memerintahkan Asisten I dan Kabag Pemerintahan Pemkot Bengkulu untuk menelusuri akar masalahnya dan meminta keterangan dari kedua belah pihak yang terlibat. Ia berharap dengan langkah cepat ini, keluhan warga yang merasa kurang dilibatkan oleh pihak kelurahan dapat segera diselesaikan.
“Keduanya akan ditegur. Baik pihak kelurahan karena kurang berkoordinasi, maupun tokoh masyarakat karena menyampaikan protes dengan cara yang keliru. Semua harus introspeksi,” ujar Dedy.
Walikota Dedy menekankan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antara pemerintah kelurahan dan masyarakat. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran untuk meningkatkan komunikasi antara keduanya.
Sebagai penutup, Dedy mengingatkan bahwa kritik dan aspirasi dari masyarakat sangat dibutuhkan, namun harus disampaikan dengan cara yang tepat dan sesuai etika. “Yang paling penting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegas Dedy.





