Bengkulu – Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu yang digelar di Ruang Rapat Ratu Agung, Senin (15/7/2025). Rapat ini mengusung agenda pengambilan keputusan terhadap beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Agenda rapat dimulai dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda oleh panitia, kemudian dilanjutkan dengan permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat. Setelah mendapatkan persetujuan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan penyampaian pendapat akhir dari Walikota.
Dalam sambutannya, Walikota Dedy Wahyudi menyampaikan bahwa Raperda yang disahkan merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk memperkuat arah pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bengkulu. “Raperda ini bukan sekadar regulasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Kota Bengkulu ke depan,” ujarnya.
Walikota juga memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang konstruktif dalam proses pembahasan hingga pengesahan Raperda tersebut. Selain itu, dua Raperda lainnya yang juga disetujui adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang RPJMD Kota Bengkulu Tahun 2025–2029.















