Rejang Lebong – Klarifikasi resmi datang dari Ketua RT.06 RW.04 Kelurahan Kota Padang, Kecamatan Kota Padang, Cik Mamat, pada Jumat(23/10/25), terkait viralnya video warga yang mengaku bantuan berasnya ditahan.
Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan karena niat menahan hak warga, melainkan bentuk kehati-hatian dalam memastikan data penerima bantuan.
Menurut penjelasan Cik Mamat, penerima bantuan tersebut diketahui memiliki dua Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda. KK lama diterbitkan pada 24 Januari 2018 dengan NIK 1702065708450*** yang sesuai dengan buku induk warga RT.06, sedangkan KK baru dikeluarkan pada 10 Maret 2022 dengan NIK 1702064107620***.
“Tidak ada maksud untuk menahan bantuan. Kami hanya berhati-hati agar tidak salah sasaran. KK baru itu baru kami terima sore hari, dan setelah dipastikan sesuai daftar penerima, beras bantuan langsung kami serahkan selepas Magrib,” jelas Cik Mamat.
Namun, hal yang membuat peristiwa ini semakin viral di media sosial adalah kondisi beras bantuan yang sempat ditahan tersebut. Saat akhirnya diserahkan, beras diketahui sudah banyak kutu dan ulat di dalamnya. Kondisi ini menimbulkan berbagai reaksi dari warganet yang menyoroti lamanya proses klarifikasi dan penyerahan bantuan.















